POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah provinsi Jawa Barat berencana naikan dana bantuan keuangan desa dari sebelumnya Rp127 juta menjadi Rp200 juta. Kenaikan itu rencananya akan direalisasikan pada 2020
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jabar Dedi Sopandi mengatakan, besaran dana bantuan keuangan dari Pemprov Jabar bagi 5.312 desa di Jabar mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Tahun 2018, yaitu Rp115 juta, tahun 2019 Rp127 juta. Untuk tahun 2020 bantuan keuangan desa ini naik menjadi Rp200 juta,” sebut Dedi di Kawasan Batununggal, Kota Bandung, Senin (23/7/2019).
Menurut Dedi, rencana kenaikan dana bantuan keuangan desa tersebut mengacu pada hasil evaluasi tahun ini. Rencana itu pun sudah disampaikan kepada Forum Tim Akselerasi Pembangunan Daerah (TAPD) dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Peruntukannya sama (seperti peruntukan dana bantuan keuangan 2019), yakni untuk infrastruktur, lingkungan, program Sapa Warga, dan juga kenaikan tunjangan aparatur desa,” paparnya.
Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Dedi, setiap desa di Jabar rata-rata akan mendapatkan dana desa sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dari sebelumnya hanya Rp900 juta. Disebutkan Dedi, saat ini, total dana bantuan yang turun ke desa di Jabar setiap tahunnya mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
“Setiap desa ada yang dapat Rp600 juta, ada yang Rp900 juta, ada juga yang Rp1,3 miliar. Kalau dihitung, rata-rata satu desa itu mendapatkan kurang lebih Rp900 juta. Jadi, kalau ditambah dana bantuan keuangan pemerintah provinsi nanti, itu bisa dipastikan satu desa ini rata-rata berkisar Rp1,2 miliar,” paparnya.
Dedi berharap, aparatur desa di Jabar mampu mengoptimalkan penggunaan dana desa yang jumlahnya cukup besar itu. Tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, namun juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Misalnya untuk penanganan stunting atau bahaya narkoba,” sebutnya.
Disinggung alasan pihaknya menaikkan dana bantuan tersebut, Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, kenaikan tersebut penting dilakukan, salah satunya untuk menyelesaikan persoalan banyaknya aparatur desa yang belum memahami sistem keuangan desa.
Saat ini, kata Dedi, hanya sekitar 65 persen aparatur desa yang memahami sistem keuangan desa. Mereka umumnya kesulitan meng-input data untuk Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa dan beberapa sistem desa lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan dana desa.
“Ternyata, di dalam input data itu, desa memerlukan operator. Dengan kenaikan ini, diharapkan bisa digunakan untuk honor operator,” jelasnya.
Dedi menambahkan, demi kelancaran penyaluran dana bantuan keuangan desa dari Pemprov Jabar, pihaknya meminta aparatur desa tertib administrasi dalam melaporkan penggunaan dana bantuan tersebut. Sebab, ketitadaktertiban administrasi bisa berdampak pada terhambatnya pencairan dana bantuan tersebut.
“Kendala pencairan itu rata-rata adalah SPJ (surat pertanggungjawaban) tahun sebelumnya belum terpenuhi. Kebanyakan adalah pajak-pajak yang kegiatan di tahun sebelumnya, SPJ-nya belum lengkap karena pajak belum dibayar,” punngkasnya.