KPK Ultimatum Penerima Duit Khusus RTH Kota Bandung

HUTAN KOTA: Warga mengunjungi Taman Hutan Kota Forest Park di Babakan Siliwangi, Sabuga, Kota Bandung, Jumat (19/4/2019). 
(foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

HUTAN KOTA: Warga mengunjungi Taman Hutan Kota Forest Park di Babakan Siliwangi, Sabuga, Kota Bandung, Jumat (19/4/2019). (foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para terduga penikmat aliran dana terkait korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, agar segera menyerahkan ke KPK. Sebab negara dirugikan hingga Rp60 miliar terkait kasus tersebut.

“Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di mark-up sedemikian rupa, sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).

Febri menuturkan, lembaga antirasuah menduga uang aliran dana RTH Kota Bandung mengalir ke sejumlah pihak. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.

“Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah,” ucap Febri.

Oleh karena itu, KPK mengimbau apabila ada pihak lain yang merasa menerima aliran dana dugaan korupsi ini, diharapkan langsung menyerahkan uang tersebut ke KPK.

“Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini,” tegasnya.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung, terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

“Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses lanjutan perhitungan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

(arh/jpc)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …