POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Terdakwa Tubagus Cepy Septhiady bersaksi atas aliran korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 Kabupaten Cianjur. Dalam kesaksiannya, kakak ipar Irvan Rivano Muchtar itu berbelit dan membuat
Hakim serta Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bingung lantaran banyak fakta persidangan tidak sesuai dakwaan.
Dalam kasus ini, Tubagus Cepy Septhiady bersasksi atas terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi. Kemudian, Kabid SMP Disdik Kabupaten Cianjur Rosidin serta mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Kebingungan Hakim dan Jaksa muncul ketika Tubagus Cepy Septhiady ditanya soal kesaksian dari Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi yang sudah memberikan uang sebesar Rp600 juta. Diaman uang tersebut diperuntukan untuk dana kampanye Irvan Rivano Muchtar.
Tubagus Cepy Septhiady mengaku, uang yang diberikan Cecep Sobandi atas dasar permintaanya bukan dari Irvan Rivano Muchtar, melainkan hasil inisiatifnya. Ia juga beralasan bahwa uang tersebut tidak dipakai untuk kampanye Irvan Rivano Muchtar.
“Sewaktu saya minta dana buat kampanye, itu saya mengarang pokoknya, supaya saya dikasih sama pak Cecep,”ujar Cepy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2019).
Hakim Daryanto kemudian menegaskan, uang tersebut apakah untuk kampanye Irvan Rivano Muchtar atau untuk kepentingan dirinya sendiri. Cepy menjawab singkat, bahwa uang tersebut benar untuk kepentingan Irvan Rivano Muchtar.
“Kampanye ini untuk kepentingan siapa?” tanya Daryanto.
“Untuk Pak Irvan,” jelas Cepy.
Daryanto kembali menanyakan bahwa dari Rp 600 juta tersebut dipakai untuk keperluan apa aja. Apakah murni untuk kebutuhan kampanye Irvan Rivano Muchtar atau keperluan lain. Cepy-pun menjawab bahwa uang tersebut untuk keperluan tim sukses dan diberikan kepada relawan.
“Saya pulang pergi pakai bensin, ada dana sebesar Rp400 juta juga sudah dipake relawan,”ungkapnya.
Hakim Daryanto kemudian menanyakan, soal bagaimana permintaan uang kepada Cecep yang notabene Cepy sebagai pihak swasta sedangkan Cecep sebagai pejabat Kabupaten Cianjur. Cepy terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.
“Sodara sebagai kaka ipar bupati, tapi minta pada pak Cecep sebagai Kepala Dinas Pendidikan tanpa ada satu hubungan. Pak Cecep juga mau, betul kayak gitu?” tanya Daryanto.
“Sodara banyak ngarang, gimana majelis mempercayai karangan sodara, ini bisa pernyatan salah dan bohong,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, mulanya Cecep melaporkan terkait usulan anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 segera direalisasikan kepada sekolah-sekolah. Laporan itu ditindaklanjuti Irvan yang meminta Cepy untuk berkoordinasi dengan Cecep.
Beberapa hari kemudian Cepy sempat menemui Cecep Sobandi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memotong DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 guna diberikan kepada terdakwa Irvan.