BANDUNG – Anak perusahaan Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar sudah menerima ijin dari Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola limbah medis. Estimasi limbah yang dikelola sebanyak 24 ton per hari.
Ijin dari KLHK tersebut diberikan kepada PT. Java Medivest berupa pengoperasian incinerator II pengelolaan limbah medis B3. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMD Jabar PT. Jasa Sarana
Direktur Operasi PT Jasa Medivest Ari Putrarto mengatakan mengatakan Incinerator II dapat efektif beroperasi setelah diterbitkannya Izin dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
“Kami bisa mengelola 24 ton limbah medis per hari. Jumlah itu bisa dilipatgandakan dengan dimulainya kontruksi Incinerator III & IV Plant Dawuan, sehingga mampu membakar 48 ton per harinya,” katanya saat dihubungi, Jumat (12/7/2019).
Incinerator yang digunakan berbasis teknologi Stepped Heart Controlled Air dengan dua proses pembakaran, Ruang pembakaran bersuhu 1000-1200 derajat Celcius dilengkapi alat kontrol polusi udara.
Mesin pembakaran mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, dioxin dan furan, sehingga gas buang yang dikeluarkan dapat memenuhi parameter standar baku emisi internasional.
Pembangunan incinerator II di Plant Dawuan bernilai investasi 65 Miliar Rupiah dan konstruksinya dilaksanakan dalam waktu 10 bulan oleh PT Jabar Bumi Konstruksi.
Direktur PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari mengatakan dikantinginya ijin darj KLHK membuat perusahaan lebih maksimal dalam upaya dalam melestarikan lingkungan, khususnya melalui jasa layanan publik, pemusnahan limbah medis secara terpadu.
“Ini merupakan komitmen kami sebagai BUMD Jabar, untuk dapat meningkatkan pelayanan dalam pengelahan limbah di Jawa Barat, khususnya limbah Medis,” lanjut Dyah.
Dyah juga memastikan pihaknya terus berupaya agar sinergitas antar Anak Perusahaan terjalin secara profesional. Dia menunjuk pembangunan Incinerator II di Plant Dawuan, Karawang adalah buktinya. “Incinerator milik PT Jasa Medivest (Jamed) merupakan buah karya konstruksi dari PT Jabar Bumi Konstruksi (JBK),” katanya. (azs)