POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Sehubungan beredarnya berita di media massa tentang larangan petugas berjenggot di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis, maka pihak Kanwil DJP Jabar I menyampaikan klarifikasinya.
Melalui rilis yang diterima pojokbandung.com, Kepala Kanwil DJP Jabar I Neilmaldrin Noor menyebutkan,
Sehubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, Petugas DJP wajib bersikap dan berpenampilan yang rapi, bersih, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Namun demikian, untuk bersikap dan berpenampilan rapi tersebut, tidak ada larangan bagi petugas untuk memelihara jenggot,” ungkap Neilmaldrin.
Kejadian di KPP Pratama Ciamis, lanjut Neil, merupakan sebuah kesalahpahaman terkait kerapian pegawai dan petugas. Kesalahpahaman ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini petugas yang bersangkutan tetap bekerja di KPP Pratama Ciamis.
“DJP mewajibkan para pegawainya untuk menghormati agama, kepercayaan dan adat istiadat orang lain, dan mengajak setiap pihak untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” tandas Neil.
(nto).