POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya menyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengakibatkan kematian sebesar Rp 184.575.178, oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya, Een Kurniasih kepada Nenti selaku ahli waris Alm. Eman Sulaiman didampingi staff dan pengurus perusahaan, Jumat, (28/6/2019).
Alm. Eman terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Sejak tahun 2017 di PT. Api Gas Nasional. Pada 21 Februari 2019 saat masih jam kerja alm. hendak mematikan air toren namun terjatuh dari kursi dan menyebabkan kepalanya terbentur. Kepalanya benjol tetapi tidak berdarah. Selang beberapa waktu alm. mengalami muntah-muntah dan segera dilarikan ke rumah sakit. Alm. Sempat diberikan perawatan intensif sampai pukul 22.00 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Santunan yang diserahkan sebesar Rp 184.575.178,- terdiri dari Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja sebesar 160 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, beasiswa anak sebesar Rp 12 juta, dan Jaminan Hari Tua Rp 4,4 juta.
Nenti menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian santunan tersebut. ”Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah diberikan, saya sangat merasa terbantu untuk kedepannya dan akan saya manfaatkan sebaik-baiknya bagi saya dan kedua anak saya,” ujar Nenti.
“Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan, turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya, kami paham santunan yang kami berikan tidak dapat mengganti posisi almarhum, namun kami berharap santunan ini dapat dipergunakan ahli waris dengan sebagaimana mestinya,” ungkap Een.
“Kematian dapat datang kapanpun dan dimanapun tidak terkecuali saat kita sedang bekerja bekerja. BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk melindungi mereka semua dengan Harapan setelah tenaga kerja terdaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa merasa lebih nyaman dan aman dalam bekerja,” pungkas Een.