POJOKBANDUNG.com, PASIRJAMBU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya bekerjasama dengan Anggota Komisi IX DPR RI menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Rest Area Pasir Jambu, Kecamatan Pasir jambu, Kabupaten Bandung Jumat (28/06/2019).
Rencananya dalam kegiatan tersebut akan dihadiri oleh Bapak Ichsan Firdaus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dan Ir. H. Nang Susanto , M.Si Ketua DPRD Kabupaten Bandung. Namun di karenakan sesuatu hal yang tidak dapat di tinggalkan beliau tidak dapat hadir dan di wakilkan oleh Bp. Taufik (Perwakilan Komisi IX DPR RI) dan Bp. Muhammad Subhansyah (Perwakilan DPRD Kab Bandung)
Dihadiri hampir 200 orang warga dan sejumlah tokoh masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta menjaring perluasan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Subhansyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial nasional yang tidak hanya melindungi para tenaga kerja formal atau penerima upah, tetapi juga melindungi pekerja informal, seperti buruh tani, tukang ojek,pedangan, supir dan pengusaha.
Ia menambahkan, prinsip dasarnya semua profesi dan kegiatan usahan wajib dilindungi asuransi.
“Bagi para pekerja informal para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir dengan jumlah iuran, karena jumlah iuran ini sangat terjangkau. Dengan hanya Rp.16.800 perbulan, para peserta sudah mendapat perlindungan JKK dan JKM,” jelas Alpian S.E., M.M. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya.
Dalam kesempatan tersebut seluruh peserta kegaitan sosialisasi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan langsung di daftarkan dalam program bukan penerima upah sehingga dapat memeperoleh perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Taufik menambahkan, agar setelah sosialisasi ini peserta dapat menyebarkan informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga, tetangga dan teman-temanya. Harapannya warga Pasirjambu dapat terinformasi dan segera mendaftrakan diri menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan diri dari resiko-resiko saat bekerja.