Tak Mau Kecolongan, Tito Larang Polisi Keluarkan Izin Aksi Massa di MK

Ilustrasi Gedung MK

Ilustrasi Gedung MK

POJOKBANDUNG.com – Polri akan mengambil sikap tegas saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang. Mereka tak mau kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu terulang kembali.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak memberikan izin aksi massa di depan MK pada saat pembacaan putusan. Supaya tidak terjadi ancaman keamanan nasional.

“Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN Kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK,” ujar Tito di Ruppatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Tito menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dalil pelarangan aksi massa ini. Di pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang tidak membolehkan aksi massa, diantaranya yakni yang menganggu ketertiban umum, dan mengganggu hak asasi orang lain.

Aparat kepolisian mulai menyiapkan rantai berduri di depan gedung MK, sebagai penngamanan pada saat pengucapan putusan dari majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Jenderal bintang empat itu mengatakan, pada aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu polri sudah memberikan toleransi dan diskresi kebijakan untuk unjuk rasa di depan Bawaslu. Padahal Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol, maka jika dilakukan penutupan akan mengganggu publik.

“Toleransi dan diskresi yang diberikan polri telah disalahgunakan dengan adanya kelompok perusuh yang saya yakin sudah merencanakan,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Tito tak mau lagi kebijakannya disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab. Yang dengan sengaja melakukan kerusuhan.

“Saya tidak ingin itu terulang kembali kebaikan yang kita lakukan diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan, untuk itu saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,” tegasnya.

Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Mantan Kepala BNPT ini mengatakan akan mengambil tindakan tegas bagi yang nekat menggelar aksi massa. Mereka bisa saja dibubarkan. Namun, dia menegaskan kepada anggotanya agar tetap berpatokan pada aturan yang berlaku dalam menghadapi massa demonstrasi.

“Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan, tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam itu protapnya,” pungkas Tito.

Guna mengantisipasi adanya gerakan massa, kepolisian tetap menyiagakan 45 ribu pasukannya di sekitar gedung MK. Selain itu kordinasi dengan pihak TNI juga terus dilakukan.

(jpc)

loading...

Feeds