Siswa Pintar Tersingkir dengan Kartu Keluarga Palsu

Ilustrasi PPDB

Ilustrasi PPDB

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Mencuatnya kasus pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu di Kota Bandung. Menurut Dewan Pendidikan Kota Bandung akibat peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang belum relevan.


Salah satu contoh kasus KK palsu tersebut diungkap oleh Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) melalui laporan masyarakat tentang kejanggalan terkait alamat Kartu Keluarga (KK) yang dicantumkan calon peserta didik PPDB tingkat SMA/SMK di Kota Bandung.

Ketua FAGI, Iwan Hermawan mengatakan, ada salah satu calon siswa yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung melalui jalur zonasi murni dengan mencantumkan alamat rumah yang sesuai dengan alamat SMPN 2 Kota Bandung, yaitu Jalan Sumatera Nomor 42, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Iwan mengaku lantaran alamatnya sama persis dengan alamat SMPN 2 Kota Bandung, berdasarkan hasil investigasi timnya, tempat tinggal calon siswa berada di kantin SMPN 2 Bandung. Bahkan yang membuat mencengangkan, ada beberapa calon siswa lainnya juga yang mencantumkan alamat di kantin SMPN 2 Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Dewan Pendidikan Kota Bandung, H.M Irianto menyampaikan, carut marutnya sistem zonasi pada PPDB 2019 saat ini tak lain buntut dari Permendikbud nomor 51 2018.

“Selain soal Permendikbud, orangtua murid tidak dapat tempat sekolah yang baik, akhirnya pemalsuan-pemalsuan yang terjadi dalam KK,” ujar Irianto saat dihubungi Radar Bandung, Kamis (20/6).

Menurutnya, penilaian melalui sistem zonasi murni 90 persen yang saat ini dilaksanakan, sangat tidak adil, lantaran prestasi calon siswa yang nilainya tinggi akan tersingkir oleh calon siswa yang rumahnya berdekatan dengan satu sekolah tertentu.

“Orang pintar tidak ada harganya mau nilainya berapapun tidak ada hasilnya. permendikbud ini harus diganti,”ungkapnya.

Irianto berpandangan, kasus KK yang ada di SMPN 2 Bandung tersebut bukan soal KK yang dipalsukan oleh orangtua murid. Akan tetapi soal data-data dalam KK tersebut yang tidak benar.

“Jadi KK itu asli, tapi data didalamnya yang salah. Sudah saya suvei ke SMPN 2 Bandung,”jelasnya.

Lebih lanjut, Irianto mengatakan, jika pemerintah ingin menangani soal pemeratan kualitas pendidikan dansebagainya, sistem zonasi saat ini masih kurang tepat dan jika terjs dilakukan tidak akan berhasil.

“Zonasi itu indah untuk diucapkan tapi menyakitkan bagi orang yang mendapatkan musibah dari itu,”ucapnya.

“Anak belajar mendapat nilai tinggi, akan dikalahkan dengan orang yang buat KK palsu, ini tidak benar,”sambungnya.

Dengan demikian, Irianto mengimbau, Kemendikbud bisa meratakan terlebih dahulu kualitas sekolah-sekolah yang ada di kota dan dipinggiran. Setalah kualitasnya setara semua, dikatakanya, sistem zonasi akan lancar dan baik.

“Zonasi akan berhasil seandainya mutu sekolah sudah sama rata. Kalau semuanya belum maka zonasi tidak akan berhasil,”pungkasnya.

(azs)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …