POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kini secara bertahap wajib melakukan perekaman sidik jari (fingerprint) mulai 1 Mei 2019. Aturan diterapkan pada pasien yang hendak melakukan hemodialisa (HD) atau cuci darah, berobat ke poliklinik mata, jantung, dan rehabilitasi medik. Kebijakan fingerprint sebenarnya menguntungkan rumah sakit yang memberi layanan pada masyarakat. Aturan ini meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibiliitas Peserta (SEP), sehingga bisa mengurangi jumlah antrian. Fingerprint juga memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.
Penerapan fingerprint menjadi bagian dari tindak lanjut audit untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu peserta. Menurut Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Soreang Rizky Anugrah Habibie kebijakan ini bersifat jangka panjang dan akan digunakan dalam setiap pelayanan. Rizky berharap kebijakan yang bisa meningkatkan efisiensi ini mendapat dukungan dari semua pihak.
“Fingerprint merupakan bentuk perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan dari pelanggaran, tentunya juga dapat menghindari terjadinya pemalsuan data peserta, seperti seseorang yang berobat tetapi menggunakan kartu peserta lainnya. Kemudian Fingerprint ini selain memberi kemudahan pelayanan administrasi kepada peserta JKN-KIS juga hasilnya data pelayanan kesehatan yang didapat menjadi lebih akurat,” ucap Rizky.
Di wilayah Kabupaten Bandung, fingerprint sudah dijalankan oleh beberapa rumah sakit, salah satunya RSUD Majalaya. Berdasarkan pantauan pada Jumat (21/6) di RSUD Majalaya, banyak peserta JKN-KIS yang melakukan pendaftaran di poliklinik dan sebagian melakukan pendaftaran fingerprint untuk pertama kalinya. Salah satunya Sari Ratnasary (41) yang merupakan pegawai swasta atau termasuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia datang ke RSUD Majalaya hendak ke poliklinik rehabilitasi medik setelah mendapat rujukan dari Klinik Marlina bahwa dia terdiagnosa menderita low back pain.
“Sudah lama saya jadi peserta JKN-KIS dan baru kali ini saya disuruh untuk melakukan fingerprint di rumah sakit. Sebelumnya waktu berobat ke rumah sakit belum diterapkan, saya tanya untuk apa dan jawabannya meyakinkan saya bahwa BPJS Kesehatan benar benar melindungi pesertanya dari bentuk kejahatan penyalahgunaan kartu,” ujar Sari.
Hingga saat ini Rumah Sakit yang telah mengimplementasikan fingerprint pada wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Soreang, yaitu RSUD Majalaya, RSUD Soreang, RSUD Cicalengka, RSUD Provinsi Jawa Barat Al-Ihsan, RSU Bina Sehat dan RSU AMC.