Tiga Hari Uji Tera Timbangan Pasar Cimahi

UJI TERA : Petugas UPTD Metrologi Legal, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kota Cimahi menggelar uji tera timbangan tahunan di Pasar Atas Barokah Cimahi, Rabu (19/6/2019).
(foto: SYIFA SHANIA AMADEA/JOB 1 RADAR BANDUNG)

UJI TERA : Petugas UPTD Metrologi Legal, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kota Cimahi menggelar uji tera timbangan tahunan di Pasar Atas Barokah Cimahi, Rabu (19/6/2019). (foto: SYIFA SHANIA AMADEA/JOB 1 RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – UPTD Metrologi Legal, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kota Cimahi menggelar uji tera timbangan tahunan. Uji tera timbangan ini dilaksanakan tiga hari ke depan, dari 19 sampai 21 Juni 2019 di Pasar Atas Barokah Cimahi.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Reni Septia Syam, mengatakan bahwa sebelumnya sudah melakukan uji tera timbangan di Pasar Cimindi Cimahi pada Maret lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa tujuannya untuk memastikan ketentuan dari alat ukur, takar, dan timbangan yang ada di Pasar Atas Barokah Cimahi.

“Kami menguji apakah timbangan di sini sesuai dengan ketentuan atau tidak. Apabila melewati batas yang sudah ditentukan, akan langsung ada perbaikan ringan secara langsung. Kalau sudah sesuai, langsung akan kami segel berupa stiker bahwa sudah diperiksa dan diuji oleh kami,” ujar Reni saat ditemui di Pasar Atas Barokah pada siang ini (19/6/2019).

Reni mengungkapkan sudah melakukan sosialisasi dengan seluruh pedagang yang mempunyai alat ukur timbangan sehari sebelum dilaksanakan uji tera. Timbangan yang menjadi alat uji adalah timbangan elektronik, timbangan meja, timbangan sentisimal, dan timbangan neraca emas. “Sejauh ini, pada pukul 11 siang sudah 24 timbangan dari kurang lebih 200 pedagang yang mempunyai timbangan yang kami uji. Mudah-mudahan pada Jumat esok, targetnya 100 persen sudah beres,” ujar Reni lagi.

Reni juga memastikan bahwa ia belum pernah menerima laporan kecurangan timbangan dari pedagang di Pasar Atas Barokah Cimahi. Ia juga mengungkapkan bahwa apabila ada yang melakukan kecurangan baik dari pedagang maupun SPBU akan dilakukan sanksi hukuman pidana sesuai dengan UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Hal ini disambut positif dari para pedagang. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pedagang beras, Edit (24) menyambut positif adanya uji tera timbangan ini. Edit mengungkapkan bahwa adanya uji tera ini agar para pelanggan merasa aman dan meminimalisir perbedaan hasil timbangan.

“Bagus. Tujuannya untuk meneliti dengan cek kadar timbangan apakah akurat atau tidak, terlebih untuk jualan sayur harus lebih akurat juga,” ujar Santi (42) yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Atas Barokah Cimahi.

(job1)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …