POJOKBANDUNG.com – Terpidana korupsi kasus tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pemindahan itu buntut dari pelesirannya dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerangkan kronologi Novanto bisa pelesiran ke luar Lapas Sukamiskin.
Semula Novanto melakukan pengajuan keluar lapas untuk menjalani pengobatan di rumah sakit Santoso Bandung. Pengusulan itu setelah tim pengamat pemasyarakatan menyarankan perawatan terencana lanjutan berobat di rumah sakit luar lapas.
“Pada Selasa 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Novanto diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung,” kata Kepala Biro Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, Minggu (16/6).
Mantan ketua umum Partai Golkar itu tiba di RS Santosa sekitar pukul 10.41 WIB dengan pengawalan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, Novanto mengeluh sakit tangan sebelah kiri yang menurut pengakuannya tidak bisa digerakkan.
“Berdasar hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Novanto menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa,” tutur Ade.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, pada Jumat (14/6), pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF kepada petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
Pada pukul 14.42 WIB, Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda. Saat itu Novanto didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa.
Setelah dilakukan pengecekan sekitar pukul 14.50 WIB, Novanto ternyata tidak ada di ruang administrasi. Saat itu tidak diketahui kemana mantan ketua DPR tersebut pergi.
“Pukul 17.43 WIB Novanto kembali ke RS Santosa, kemudian pukul 19.45 WIB melalui pengawalan S, Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ungkap Ade.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Novanto sekitar pukul 14.50 sampai dengan 17.43 tidak berada di RS Santosa. Bepergian ke satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung. Tindakannya itu merupakan bentuk pelanggaran tata tertib lapas. “Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” terang Ade.
Lebih jauh Ade menuturkan, dipindahkannya Novanto ke Rutan Gunung Sindur karena pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris. Penempatan ini bertujuan tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas maupun rutan yang dilakukan Novanto.
“Selanjutnya apakah Novanto akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS,” tukas Ade.