‘Koboi BMW’ yang Todongkan Pistol Ditangkap Polisi

Pengendara BMW yang menodongkan pistol kepada pengendara lain ditangkap polisi.

Pengendara BMW yang menodongkan pistol kepada pengendara lain ditangkap polisi.

POJOKBANDUNG.com –  Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat atas viralnya sebuah tayangan seorang pengendara mobil BMW menodongkan pistol kepada pengendara lain. Kali ini aparat berhasil menangkap AW, 53, yang diduga sebagai pria dalam video pendek itu.

“Kasus yang sempat viral kemarin terkait dengan adanya aksi penodongan di Jalan Alaydrus Gambir, adanya berita viral tersebut polisi langsung mengambil langkah dan langsung mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di kantornya, Sabtu (15/6).

Arie mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar Sabtu dini hari tadi pukul 01.00 WIB. Berselang kurang dari 24 jam dari kejadian pada Jumat (14/6) pukul 08.00 WIB

“Di mana kejadiannya tersangka sedang mengendarai kendaraan berpapasan dengan kendaraan Panther, jadi tersangka mengira bahwa itu adalah satu arah, padahal setelah kita mengecek lokasi, sebenarnya itu dua arah,” jelasnya.

Namun pada saat itu, tersangka meyakini jika jalan yang dilalui satu arah. Sehingga dia dengan arogansinya turun dari mobil dan mengetuk kaca mobil jenis Panther dengan pengemudi Rohman yang berada didepannya.

Di ketok kaca mobil dan ditodongkan ke kepala saudara Rohman selanjutnya korban mundur jalan kembali,” ungkap Arie.

Pengemudi BMW yang menodongkan pistol ke pengendara lain viral di media sosial. (Istimewa)

Peristiwa itu dapat direkam oleh beberapa orang saksi di lokasi. Kemudian menjadi viral di media sosial. Untuk kelanjutan kasus polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

“Ada tiga orang yang diperiksa dan selanjutnya kita akan melakukan proses pemeriksaan senjatanya di Wasendap Intel Jaya dan akan melakukan proses terhadap tersangka saudara inisial AW,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arie mengatakan, senjata api yang digunakan oleh tersangka adalah asli. “Senjata asli jenis Wolter kaliber 32, untuk sementara senjatanya masih kita dalami, dari hasil pemeriksaan peluru belum pernah dipakai,” sambungnya.

Arie menambahkan, pihaknya belum mengetahui di mana tersangka mendapatkan senjata tersebut. “Yang jelas izinnya ada, sedang kita periksa asal-usulnya,” lanjutnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sebagai seorang direktur di salah satu perusahaan. Tersangka beralasan membawa senjata api untuk membela diri. Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu sampai lima tahun penjara.

(jpc)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …