LBH GMBI Menang Gugatan Aset Pemkot Bandung

 MENANG: Ketua Umum LSM GMBI Moh Fauzan Rahman foto bersama dengan Direktur LBH GMBI, Lamhot M Situngkir SH beserta tim kuasa hukum di kantor LSM GMBI.

MENANG: Ketua Umum LSM GMBI Moh Fauzan Rahman foto bersama dengan Direktur LBH GMBI, Lamhot M Situngkir SH beserta tim kuasa hukum di kantor LSM GMBI.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berhasil memenangkan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas tanah dan bangunan di Jalan Rangga Gempol No 1A dengan tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Badan Aset Pemkot Bandung. Munculnya sengketa gugagan ini terkait atas penerbitan surat  No.593/1479-BPKA tertanggal 28 November 2018 hal tanah terletak Jalan Rangga Gempol No 1A dan surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/Kep.1338-Huk/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang aset berupa tanah seluas 1.080 M2 sebagai aset pernyertaan modal Pemkot Bandung kepada PDAM Kota Bandung.

Sementara faktanya, aset di Jalan Rangga Gempol itu sudah dilepaskan oleh Pemkot Bandung pada 1998 berdasarkan SK Walikota 593/1998  Jo Surat Keputusan Mendagri.

“jadi sebelum pridisival, kami dalam hal ini Ibu Yanyan memiliki secara utuh itu sudah ada SK Mendagri dulu,” terang Direktur LBH GMBI, Lamhot M Situngkir SH, usai persidangan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (28/5).

Rujukan SK Mendagri berdasarkan SK Walikota dan sudah usulan dari DPRD Kota Bandung yang ditembuskan ke Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar, sehingga dari dasar itulah keluarnya SK Mendagri.

“SK Mendagri ini pada saat 1998 memerintahkan kepada Walikota Bandung untuk pelepasan hak,” tandas Lamhot.

Ironisnya lagi, lanjut dia, sepanjang dalam persidangan khususnya pada saat pembuktian pihak Pemkot Bandung maupun Badan Aset Bandung tidak bisa menghadirkan bukti asli SK Walikota Bandung No 593/2001 sebagai dasar mereka mengklaim.

“Sehingga putusan hari ini yang diterbitkan PTUN Bandung dalam perkara 126 tidak salah dan sudah tepat, karena melihat dan merujuk kepada Ibu Yanyan Wahdanimar memilki dasar hak yang sangat kuat,” tegas Lamhot.

Terkait keberatan dari sejumlah pihak, bahwa ini sudah kedaluwarsa itu tidak benar, bahwa SK Walikota 2001 itu ditujukannya ke PDAM dan tidak pernah ada pemberitahuan tertulis kepada Ibu Yanyan.

“Kami masuk dalam perkara ini, Ibu Yanyan Wahdanimar memberikan kuasa kepada LBH GMBI Jalan Dalem Kaum Bandung, Lamhot M Situngkir SH, Dedi Abdilah SH, Rizki Febriansyah SH, Sayyid Moh Iqbal Rahman SH, dan Leonardo P Sinaga SH guna mengajukan gugatan di PTUN Bandung,” terang Lamhot.

Sementara itu, Ketua Umum LSM GMBI, Moh Fauzan Rahman, mengucapkan terima kasih kepada jajaran LBH GMBI atas perkara 126. “Disinilah lemahnya penataan tata kelola admistrasi masalah aset oleh Pemkot Bandung. Ini bukan yang pertama dan terakhir, karena masih banyak aset masyarakat yang dikuasai oleh Pemkot Bandung,” kata Fauzan.

Fauzan menyarankan Pemkot Bandung memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penataan aset, bukan merampas hak hak rakyat.

Ia juga mencontohkan, tanah Darwati Kecamatan Rancasari sampai sekarang belum bisa mensertifikatkan, karena tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan oleh Pemkot Bandung walaupun dipersidangan menang.

“Itu juga akan kami tinjau kembali atas putusan tersebut dan dilakukan gugat kembali,” tegas Fauzan.

Ia juga mengingatkan Pemkot Bandung tidak membuat kepemilikan fiktif aset tanah. Salah salah contoh tanah di Cipadung, yang sekarang ditangani KPK.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua masalah aset yang diklaim Pemkot Bandung terbongkar semua,” pungkas Fauzan.

(man/mun)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …