POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Pelapor kasus dugaan money politics yang menyeret caleg incumbent dari Partai Nasdem atas nama DR diprotes.
Ahmad Yani meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, jangan memutar balikan fakta. Itu terungkap, jika diberita acara tidak ada nama Ayep sebagai terlapor.
Namun Bawaslu mencantumkan nama Ayep seperti dalam surat pemberitahuan status laporan dengan pelapor atas nama Ahmad Yani dengan nomor laporan 004/LP/ PL/KB/13.11/IV dengan status diberhentikan.
“Ini yang menjadi permasalahan. Jika itu dipermasalahan paling pihak Bawaslu menyebutnya salah ketik,” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengaku tidak kaget dengan keputusan pemberhentian penyidikan dari Bawaslu, kendati versi dirinya itu sangat ketara sekali dengan dugaan money politics yang dilakukan caleg DR.
“Seakan ini memutar balikan fakta. Jujur Saya enggak kaget dengan keputusan ini karena sudah bisa diprediksi. Tapi ini menunjukkan ketidak profesionalan dari bawaslu sendiri dibuktikan dengan kualitas dari sumber daya manusianya dari surat bisa salah,” tuturnya.
Dirinya menyesalkan dipanggil hingga beberapa kali oleh bawaslu sebagai saksi, tapi hasilnya pelaku mencederai demokrasi statusnya diberhentikan penyidikan.
“Saya melaporkan Caleg yang melakukan money politik berkali-kali dipanggil ke Bawaslu, jadi jangan dipelintir lah argumennya. Ya kalau tidak masuk subtansi pada politik uang dari awal dong kasih tahu jika itu hanya teknis pelaporan saja,” ungkapnya.
Kejadian itu, sebutnya, akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu KBB di mata masyarakat.
“Jujur saya sebagai masyarakat tidak paham dengan sikap Bawaslu. Padahal saya sudah koordinasi dulu ke pihak Bawaslu minta petunjuk sebelum melapor. Tapi dengan dihentikannya proses ini saya kaget. Ya kalau tahu begini ngapain saya cape- cape bulak balik melapor,” pungkasnya.
(apt)