POJOKBANDUNG.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan pendahuluan tentang dugaan pelanggaran administrasi terkait kesalahan input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Senin (27/5) ini.
Sidang putusan ini digelar atas laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islami Fatwa yang teregistrasi dengan nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam persidangan, Bawaslu menolak laporan dari Dian tersebut. Sebab, Bawaslu menilai laporan Dian tidak memenuhi syarat.
“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin persidangan, Senin ini.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan yang dilayangkan Dian tidak komplet. Laporan milik Dian, tidak mencantumkan saksi perkara.
“Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu,” kata Ratna dalam persidangan.
Selain itu, Bawaslu menilai delik laporan Dian, identik dengan aduan dari BPN Prabowo – Sandiaga sebelumnya terkait Situng KPU. Bawaslu juga menilai laporan Dian, tidak memenuhi persyaratan terkait batas waktu pengaduan.
“Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan begitu, laporan telah melebihi tenggat waktu,” katanya.
Sebagai informasi, Dian melayangkan laporan setelah Bawaslu memutuskan KPU, melakukan kesalahan tata cara input data formulir C1 ke Situng. Mengacu putusan sebelumnya, Dian meminta Bawaslu menyatakan Situng produk kecurangan yang dilakukan KPU.
(mg10)