Diduga Lakukan Pelanggaran, Ketua KPU Siap Hadapi Sidang dan Pemeriksaan

Anggota Bawaslu Cimahi mengerjakan tugas di ruangan Gakumdu di Jalan Sangkuriang

Anggota Bawaslu Cimahi mengerjakan tugas di ruangan Gakumdu di Jalan Sangkuriang

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi diduga banyak melakukan pelanggaran. Selama berjalannya Pemilu 2019 di Cimahi, dugaan kuat terkait pelanggaran tersebut yakni, gembok dan segel kota suara yang tidak terkunci, dugaan salah input data perolehan suara Caleg di Kelurahan Pasirkaliki, serta tidak melakukan Pemungutan Suara (PSU) di TPS 114 Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar mengungkapkan, mencuatnya dugaan sejumlah pelanggaran itu pada saat adanya laporan pasti, mengenai adanya pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun bisa melakukan pencoblosan di TPS 114 Kelurahan Padasuka. Padahal pihaknya sudah meneliti kesalahan tersebut dan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

“Kami sudah merekomendasikan untuk dilakukan PSU, tapi pihak KPU menilai itu bukan suatu pelanggaran,” kata Ginanjar.

Pelaporan dilakukan atas pelanggaran administrasi Pemilihan Umun (Pemilu) 2019. Dimana KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU. Saya rasa permasalahan di TPS 114 Padasuka sudah memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, jika KPU mengikuti rekomendasi dari Bawaslu, maka seharusnya pada 27 April yang lalu melakukan PSU. Namun karena KPU menganggap tak memenuhi syarat maka PSU tidak dilaksanakan.

“Kami kembali melakukan penelusuran, dan dibuatlah laporan ke Bawaslu Jabar yang dilengkapi dengan berkas serta alat bukti,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berkas laporan itu masuk pada tanggal 7 Mei ke Bawaslu Jabar. Kemudian, 17 Mei ada putusan awal bahwa berkas pelaporan dengan terlapor KPU Kota Cimahi dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Kajian kami kuat, sebab syarat formil dan materil sudah terpenuhi secara administrasi,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, sidang dan pemeriksaan dugaan pelanggaran itu akan dilakukan oleh Bawaslu Jabar. Jika terbukti bersalah, KPU Kota Cimahi hanya akan diberikan sanksi pelanggaran administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menyatakan siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh pihaknya karena tak menjalankan rekomendasi Pemilu.

“Saya siap untuk membuktikan apakah dugaan itu benar atau tidak. Nanti putusannya tergantung proses persidangan yang akan diputus pimpinan sidang,” ujar Irman.

Sebelumnya, Ketua KPU dan Anggota KPU Kota Cimahi sudah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu. KPU diduga salah menginput data perolehan suara Caleg di Pasirkaliki.

(gat)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …