Gerakan People Power Tak Natural

Bandung – Sejumlah tokoh agama dan alim Ulama di Bandung Raya menilai pengerahan masa atau People Power adalah mekanisme yang tidak natural. Artinya digerakkan dengan adanya kebutuhan-kebutuhan politis dan berpotensi mengancam keutuhan negara.


Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bandung Agus Syarif Hidayatullah, di Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (21/5). Agus mengaku hal tersebut adalah kesimpulan setelah melakukan obrolan dengan beberapa tokoh agama dan alim ulama terkait masalah kebangsaan.

“People Power ini digerakkan dengan adanya kebutuhan kebutuhan politis. Sehingga kami dari Awal itu kita mempercayakan bahwa proses politik itu kepada lembaga lembaga yang kompeten dan sesuai yang dipilih oleh DPR. Dalam hal ini KPU, Bawaslu dan sebagainya,” ujarnya.

Pihaknya menilai, setiap penyelenggara pemilu akan bertanggung jawab secara konstitusi mengenai perannya di hajat demokrasi ini. Meskipun dalam penyelenggarannya ditemukan riak-riak, lebih baik dijadikan pembelajaran untuk menjadikan negara lebih demokrasi.

Agus juga berharap aspirasi dari pihaknya ini dapat  didingarkan oleh seantero Nusantara. Di mana merajut persaudaraan adalah yang paling utama, khususnya pada bulan Ramadan ini. Dia juga mengimbau agar mempercayakan masalah keamanan dan ketidaktertiban kepada yang berkompeten di bidangnya, yaitu TNI dan Polri.

“Artinya kita tidak usah ikut-ikutan turun ke jalan apabila kita berbeda pendapat,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Agus sampaikan, tahapan Pemilu 2019 termasuk di dalamnya pemilihan presiden dan wakil presiden sudah selesai, seiring dengan rekapitulasi KPU RI pada Senin (20/5).

Dengan begitu, kata dia, seharusnya tidak ada gerakan-gerakan memobilisasi massa ke Jakarta menolak hasil pemilu yang sudah mendapat legitimasi dari KPU selaku lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk menjalankan pemilu.

Agus sampaikan, dengan turun ke jalan menolak hasil pemilu, malah menimbulkan ancaman bagi keutuhan bangsa. Maka, wajar jika gerakan itu kata dia disebut inkonstitusional walaupun berunjuk rasa  memang diperbolehkan secara aturan.

“Tapi menolak hasil pemilu dengan turun ke jal‎an, itu bukan jalur resmi. Menolak pemilu karena ada dugaan ada kecurangan yang memengaruhi hasil suara pemilu, jalurnya ke Mahkamah Konstitusi atau adukan ke Bawaslu,” pungkasnya. (azs)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …