Tanggapi Seruan Jangan Bayar Pajak, Kubu Jokowi : DPR dan DPRD Tak Berhak Terima Gaji

Tanggapi Seruan Jangan Bayar Pajak, Kubu Jokowi : DPR dan DPRD Tak Berhak Terima Gaji

Tanggapi Seruan Jangan Bayar Pajak, Kubu Jokowi : DPR dan DPRD Tak Berhak Terima Gaji

Bandung – Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali menyindir kubur Prabowo-Sandiaga terkait seruan agar pendukung nomor urut 02 ini tidak mengakui pemerintah dan tidak membayar pajak.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono meminta agar pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak perlu mengakui pemerintah yang terbentuk pada periode 2019-2024.

Menurut Arief ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga. Pertama, dengan menolak membayar pajak kepada pemerintah. Sebab, pemerintah yang terbentuk dari penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah.

Dedi menilai, seruan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena akan berdampak luas pada segala bidang.

“Kalau pemerintah yang sah tidak diakui dan kemudian warga diajak tidak usah membayar pajak, lalu anggota DPR dan DPRD dari partai oposisi tidak berhak mendapat gaji,” katanya, Kamis (16/5/2019).

Menurut Dedi, gaji dan tunjangan untuk anggota DPR dan DPRD berasal dari Kementerian Keuangan yang disalurkan melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Sekretariat Dewan. Kalau pemerintah tidak diakui, otomatis kementeriannya pun tak diakui dan dianggap tidak sah. Maka, kata Dedi, gaji yang diterima pun tidak akan sah.

“Jadi nanti uang gaji yang diperoleh oleh anggota DPR dan DPRD pun ilegal itu,” kata ketua DPD Golkar Jawa Barat ini.

Dampak lain dari seruan untuk tidak mengakui pemerintah yang sah adalah terkait administrasi kependudukan. Menurut Dedi, kartu tanda penduduk (KTP) itu ditandatangani oleh pejabat negara. Ketika presiden tidak diakui, maka pengangkatan pejabat negara itu juga tidak sah. Artinya, kegiatan yang legalitasnya menggunakan KTP berarti tidak sah.

“Salah satunya adalah transaksi perbankan pun tidak sah karena KTP-nya ilegal,” katanya. (azs)

Loading...

loading...

Feeds