POJOKBANDUNG.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Penolakan tersebut didasari keyakinan bahwa terdapat kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019 ini.
“Kami, BPN bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil penghitungan suara dari KPU yang sedang berjalan,” ujar Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, Selasa (14/5) malam.
Mantan Panglima TNI itupun meminta KPU untuk merespons surat yang sudah diberikan, yakni menghentikan proses penghitungan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Alasannya banyak data Situng yang berbeda dari yang dimiliki BPN.
“Substansinya agar KPU menghentikan penghitungan suara Pemilu yang curang, terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily melihat Prabowo sedang mengulang taktiknya di 2014 silam. Kala itu, kata Ace, Prabowo juga tidak menerima kekalahannya dari Jokowi-Jusuf Kalla.
“Ini merupakan pembelajaran yang buruk dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam demokrasi itu ada prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Bahwa harus siap menang dan juga harus siap kalah. Itu prinsip dasar dalam kontestasi berdemokrasi,” kata Ace.
Ace berharap, semua pihak bisa menghormati pilihan rakyat. Sehingga menurutnya, seharusnya Prabowo-Sandi malu kepada rakyat.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pasangan Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Ilham menyarankan, BPN melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan yang mereka yakini.
“Enggak ada masalah. Prinsipnya kalau ada ditemukan indikasi kecurangan, dilaporkan kepada lembaga terkait. Misalnya kepada Bawaslu, biar Bawaslu yang memproses,” kata Ilham.
Ilham mengatakan, KPU juga terus membuka diri apabila ditemukan ada dugaan kecurangan pada pemilu 2019 ini. Namun, mekanismenya harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“KPU sampai saat ini membuka diri terhadap hal-hal yang diindikasikan penyelenggara pemilu itu melakukan kecurangan, silakan saja dilaporkan,” pungkasnya.