Merasa Tak Adil, Puluhan Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans Jabar

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Puluhan buruh yang mengatasnamakan Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Bekasi menggelar aksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/5).
Masa yang datang adalah pegawai dan mantan pegawai, PT Nanbu Plastics Indonesia, PT Fajar Mitra Indah, PT Ichikoh Indonesia dan PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU).
Mereka menyampaikan tuntutan yang diantaranya, tindak tegas segala malpraktek administrasi yang dilakukan oleh Para Pegawai Pengawas Wilayah II Jawa Barat, kemudian perbaikan kinerja pegawai pengawas sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan pengayoman terhadap rakyat.
Koordinator aksi, Damiri mengatakan,
saat terjadi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pihaknya selalu melaporkan persoalan tersebut kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan, namun tidak ada satu pun dari pengaduan yang memberikan keadilan untuk buruh.
“Kami membuktikan sendiri bagaimana sulitnya buruh mendapatkan keadilan di negeri ini, bahkan ketika buruh berhadapan dengan pihak pengusaha asing,”ujar Damiri usai aksi.
Menurutnya, sebelum adanya Permenaker nomor 33/2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, ketika pihaknya melaporkan kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, seringkali pegawai pengawas justru menghindar memberikan nota pemeriksaan.
“Kami pikir nasib buruh akan membaik, tapi kenyataannya, pegawai pengawas masih melakukan serangkaian yang menguntungkan pengusaha,”ungkapnya.
Ditempat sama, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Dianakertrans Jawa Barat, Ludo pratomo mengatakan, kinerja pengawas ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat dalam keadaan baik-baik, bahkan menurutnya masa buruh lah yang menuduh terjadi malpraktek dalam pengawasan.
“Itu jadi dugaan mereka, menilainya bahwa pengawasan yang dilakukan oleh teman teman pengawas ini keluar dari pedoman padahal tidak,”ujarnya.
Menurutnya, informasi tersebut masih dugaan, sehingga perlu lebih dalam untuk memastikan apa saja yang disebut terjadi dan apakah faktanya memang benar atau hanya tuduhan.
“Jika temuannya benar, maka perusahaan perusahaan tidak patuh itu akan di jewerin oleh UPT pengawasan dan jajarannya,”kata Ludo.
Lebih lanjut, Ludo mengatakan, perusahaan-perusahaan dari buruh ini akan dilakukan BAP dan bisa langsung diseret kemeja hijau. Hal itu sama seperti perusahaan perusahaan yang sebelumnya sudah diproses.
“Tapi kalau masih bisa diperbaiki akan diberi pembinaan karena pengawasan disini dalah preventif edukatif,”pungkasnya.

(azs)

loading...

Feeds