POJOKBANDUNG.com – Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama lebaran sesuai surat keputusan bersama tiga menteri yaitu menteri agama, menteri tenaga kerja, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam SKB tersebut tersebut ditetapkan cuti bersama hanya dilaksanakan pada 3-7 Juni 2019.
“Jadi sesuai SKB, cuti bersama hanya tiga hari. Yaitu 3 sampai 7 Juni 2019,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam pesan elektroniknya, Kamis (9/5).
Mengenai cuti bersama untuk PNS, lanjutnya, menunggu keputusan presiden. Apakah akan ditambah seperti beberapa tahun ini atau tidak.
Penambahan cuti ini kata Ridwan untuk mengurangi tingkat kemacetan saat mudik lebaran.
“Kepala BKN tadi saya konfirmasi. Beliau hanya menyebut masuk kerja kembali pada 10 Juni 2019,” kata Ridwan.
Dia pun meminta seluruh PNS untuk bersabar menunggu Keppres soal pengaturan cuti bersama. PNS diminta jangan dulu melakukan booking tiket atau lainnya sebelum ada Keppres.
“Mari tunggu pengaturan cuti bersama untuk PNS dalam Keppres,” tutupnya.
(esy)