BPJS TK Serahkan Santunan JKK Kematian Rp 170 Juta

Dari kiri: Rendi, Perwakilan PT. Fajar Mitra Krida Abadi, Desi, Perwakilan PT. Fajar Mitra Krida Abadi, Ai Anih Supartini, istri dan ahli waris alm. Otang Wawan Kurnia Hadi, Alpian , Kantor Cabang BPJSTK,  Een Kurniasih , Kepala Bidang Pelayanan, Ria Anggraini - Panata Madya Pelayanan dan Dedi Supriyanto - Account Representative saat memberikan santunan. Foto :Ist

Dari kiri: Rendi, Perwakilan PT. Fajar Mitra Krida Abadi, Desi, Perwakilan PT. Fajar Mitra Krida Abadi, Ai Anih Supartini, istri dan ahli waris alm. Otang Wawan Kurnia Hadi, Alpian , Kantor Cabang BPJSTK, Een Kurniasih , Kepala Bidang Pelayanan, Ria Anggraini - Panata Madya Pelayanan dan Dedi Supriyanto - Account Representative saat memberikan santunan. Foto :Ist

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Jumat, 3 Mei 2019 telah dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan kematian sebesar Rp. 170.080.796,- oleh bapak Alpian Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya kepada Ibu Ai selaku ahli waris Alm. Otang Wawan Kurnia Hadi di dampingi staff dan pengurus perusahaan.

Alm. Otang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Sejak tahun 2013 di PT. Fajar Mitra Krida Abadi. Almarhum meninggal karena tersengat arus listrik pada tanggal 2 Maret 2019 saat melakukan perbaikan jaringan internet yang berdekatan dengan kabel listrik.

Santunan yang diserahkan sebesar Rp. 170.080.796,-, terdiri dari Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja sebesar 138juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus 4,8juta, biaya pemakaman 3juta, beasiswa anak sebesar 12juta, Jaminan Hari Tua 10,6juta dan Jaminan Pensiun yang di bayarkan lumpsum 682 ribu .

Alpian menjelaskan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS-TK jika mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan kepada pemilik perusahaan di bandung, karyawan adalah aset bukan objek. Oleh karena itu pemberi kerja wajib memenuhi hak tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja secara maksimal,” pungkas Alpian.

(sol/pojokbandung)

 

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …