Pendaftaran PPDB Dibuka Mei 2019

Sejumlah orang tua murid saat mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung.
IST

Sejumlah orang tua murid saat mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung. IST

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pendaftaran PPDB SD dan SMP bakal dilakukan Mei 2019. Menurut Anggota Tim Perumus PPDB 2019 Kota Bandung, Edi Suparjoto, hal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


“Jadi sesuai dengan itu, pendaftaran dibuka Mei 2019,” ujar Edi.

Edi menyebut, proses pendaftaran untuk SD dan SMP Negeri di Kota Bandung dibuka pada 23 Mei – 28 Mei 2019. Penutupan pendaftaran dilakukan pada 31 Mei 2019 sedangkan untuk daftar ulang dilakukan setelah lebaran, pada 17 dan 18 Juni. Namun, untuk pendaftaran SD ada perpanjangan pendaftaran 17 dan 18 Mei. Sedangkan pengumuman dilaksanakan pada 19 Juni dan daftar ulang 20 Juni 2019.

“Untuk para orang tua yang akan mendaftarkan siswanya, diharapkan mengerti betul syarat dan ketentuan pendaftaran,” ujar Edi.

Edi menyebut, sosialisasi akan segera dilakukan kepada masyarakat agar tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan PPDB nanti. Kembali menyinggung masalah kuota, Edi menjelaskan sekarang tidak ada sekolah yang dikecualikan untuk kuota. Semua sekolah memberlakukan kuota yang sama.

“Yaitu 5 persen untuk jalur prestasi. Dari 5 persen ini dibagi menjadi 2,5 persen jalur prestasi akademik dan 2,5 persen jalur prestasi non akademik.
Semntara itu, untuk zonasi 90 persen terbagi menjadi 50 persen zonasi murni, 20 persen kombinasi zonasi dan akademk, 20 persen untuk siswa rawan meneruskan pendidikan (RMP),” paparnya.

“Sedangkan 5 persen untuk perpindahan siswa karena ikut orang tua. Sementara untuk kuota luar kota, bisa masuk ke sekolah yang berada di zona perbatasan, dengan kuota luar kota maksimal 5 persen,” sambungnya.

Sementara itu, agar tidak terjadi kecurangan dalam PPDB terkait zonasi. Maka dokumen kartu keluarga yang dilampirkan, harus berusia minimal 1 tahun.

“Kalau belum 1 tahun maka dokumen tidak akan sah,” kata Edi.

Untuk siswa RMP, kata edi, wajib melampirkan bukti keterangan tidak mampu, baik itu KIP atau kartu BPNT. Penerimaan murid SD tidak diperkenankan ada tes membaca, menulis dan berhitung. Tapi yang menjadi prioritas adalah usia calon murid harus 7 tahun.

“Jika sudah 7 tahun baru dilihat dari zonasi,” pungkas Edi.

(mur)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …