PPDB SD dan SMP Kota Bandung Dibuka Mei

Ilustrasi PPDB

Ilustrasi PPDB

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pendaftaran PPDB SD dan SMP akan dilakukan pada Mei 2019. Menurut anggota tim perumus PPDB 2019 Kota Bandung, Edi Suparjoto,  hal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


“Jadi sesuai dengan Permendikbud No 51 tahun 2018, bahwa pendaftaran dibuka pada Mei 2019,” katanya.

Maka, proses pendaftaran untuk SD dan SMP Negeri di Kota Bandung, dibuka pada 23 Mei – 28 Mei, penutupan pendaftaran dilakukan pada 31 Mei sedangkan untuk daftar ulang dilakukan setelah lebaran, pada 17 Juni dan 18 Juni.

Untuk pendaftaran SD, ada perpanjangan pendaftaran 17 dan 18 Mei, pengumuman 19 Juni, Daftar ulang 20 Juni.

“Untuk para orang tua yang akan mendaftarkan siswanya, diharapkan mengerti betul syarat dan ketentuan pendaftaran,” ujar Edi.

Karenanya, sosialisasi akan segera dilakukan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan PPDB nanti. Kembali menyinggung masalah kuota, Edi menjelaskan sekarang tidak ada sekolah yang dikecualikan untuk kuota.

Semua sekolah memberlakukan kuota yang sama. Yaitu, 5% untuk jalur prestasi, dari 5% ini dibagi menjadi 2,5% jalur prestasi akademik dan 2,5% jalur prestasi non akademik.

Sementara itu, untuk zonasi 90%, yang terbagi menjadi 50% zonasi murni, 20% kombinasi zonasi dan akademk, 20% untuk siswa rawan meneruskan pendidikan (RMP).

5% untuk perpindahan siswa karena ikut orang tua. Sementara untuk kuota luar kota, bisa masuk ke sekolah yang berada di zona perbatasan, dengan kuota luar kota maksimal 5%.

Sementara itu, agar tidak terjadi kecurangan dalam PPDB terkait zonasi. Maka dokumen kartu keluarga yang dilampirkan, harus berusia minimal 1 tahun. “Kalau belum 1 tahun, maka dokumen tidak akan sah,” kata Edi.

Untuk siswa RMP, maka wajib melamprkan bukti keterangan tidak mampu, baik itu KIP, atau kartu BPNT.
Penerimaan murid SD tidak diperkenankan ada tes membaca, menulis dan berhitung. Yang menjadi prioritas adalah usia calon murid, harus 7 tahun.

“Kalau sudah 7 tahun, baru dilihat dari zonasi,” pungkas Edi.

(mur)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …