POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Warga Kota Bandung yang sudah berumur 17 tahun ketika hari H pencoblosan pemilu,bisa langsung menggunakan hak pilihnya.
“Pada hari pencoblosan, kami akan meminimalisir keluhan warga soal tidak bisa mencoblos karena terkendala persyaratan dokumen kependudukan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Popong W. Nuraeni, kepada wartawan Selasa (16/4).
Untuk itu, Popong mengajak warga Kota Bandung segera melakukan perekaman E-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya.
“Datang saja ke kecamatan atau gerai-gerai Disdukcapil. Akan kami layani untuk perekaman E-KTP,” tuturnya.
Saat pencoblosan, pelayanan perekaman akan berlangsung di seluruh kecamatan di Kota Bandung dan dua gerai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kedua gerai tersebut yaitu di Festival Citylink dan Bandung Trade Center (BTC).
Sehingga, jika ada warga Kota Bandung yang saat hari pencoblosan nanti belum memiliki dokumen kependudukan.
” Hal tersebut saya harap bisa ditangani oleh Disdukcapil,” katanya.
Senada dengan Popong, Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana, juga mengajak warga Kota Bandung untuk segera melakukan perekaman data untuk yang sudah berumur 17 tahun.
“Kalau dokumen kependudukannya sudah ada, bisa langsung menggunakan hak pilihnya,” kata Yana.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi keluhan masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS karena terkendala masalah administrasi seperti soal kepemilikan E-KTP.
”Kita sudah pantau sampai ke titik-titik kewilayahan mengenai kesiapan Kota Bandung. Saya juga sudah menitipkan, sekecil apapun potensi permasalahan, harus sigap ditangani sejak di kewilayahan,” tegasnya.