Penertiban APK saat masa tenang akan dioptimalkan mengingat hingga waktu pencoblosan pada 17 April, menyisakan waktu dua hari.
Untuk APK yang berukuran besar dan berada ditempat yang tinggi, baru akan ditertibkan pada malam nanti dengan menggunakan mobil dan peralatan khusus.
“Selama masa tenang diupayakan semua APK akan kita tertibkan. Seharusnya memang pemasang juga bertanggung jawab mencopotnya, tapi kan justru mereka lepas tangan,” tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jusapuandy menjelaskan, untuk penertiban APK pihaknya sudah mengirim surat kepada semua parpol peserta Pemilu agar menurunkan APK-nya.
Pihaknya juga mempersilakan masyarakat untuk mencopot sendiri APK yang dipasang di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Silakan tertibkan kalau dirasa mengganggu. Nanti APK yang ditertibkan itu semua akan disimpan di Bawaslu untuk dimusnahkan. Tidak bisa dijual ke pengepul, nanti akan jadi pertanyaan uangnya digunakan untuk apa,” katanya.