POJOKBANDUNG.com – Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi
administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019. Pengecualian dari pengenaan
sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019
yang ditetapkan pada hari ini.
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak
administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib
pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur (Minggu).
Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang
(1) menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018; (2)
diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan
bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, dan (3)
yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila
status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat
31 Maret 2019. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan
dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing
melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut,
kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.