Habib Bahaar Bin Smith Mengancam Jokowi, Ini Perkataanya

KETAT: Terdakwa dugaan kasus penganiyaan dua remaja Bahar bin Smith saat meninggalkan ruang sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).(FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT).

KETAT: Terdakwa dugaan kasus penganiyaan dua remaja Bahar bin Smith saat meninggalkan ruang sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).(FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT).

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith (HBS) mengancam orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo.

“Sampaikan kepada Jokowi, ketidakadillan hukum dari Jokowi, tunggu setelah saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya,” kata HBS sembari berjalan tinggalkan ruang sidang.

Pesan pedas tersebut dilontarkan HBS usai persidangan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eskepsi dari pengacara HBS di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Jurang, Kota Bandung Kamis (14/3/2019).

Dalam pesan tersebut HBS tidak menyampaikan pesan lain selain yang ia sampaikan, bahkan aparat penjaga pun langsung membawa HBS keluar dan membawanya masuk dalam mobil.

Sementara dalam persidangan, Tim JPU yang beranggotakan dari JPU Jawa Barat dan Cibinong, menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum HBS. Tim JPU meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana dan sesuai apa yang sudah di putuskan di dalam persidangan tersebut.

“Kesimpulan, berdasarkan uraian dengan tidak mengurangi rasa hormat, pada kesempatan ini bahwa permohonan penasehat hukum melalui eksepsi adalah tidak berdasar,” ujar JPU Cibinong, Tri Syahru Wira saat membaca tanggapan atas Eskepsi Pengacara HBS.

Selain menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 28 Febuari 2019. “Tetap menerima surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari untuk dijadikan dasar pemeriksaan Bahar bin Smith,” ungkapnya.

Selesai pembacaan pembelaan, Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad, meminta waktu satu minggu untuk memberikan keputusan atas tanggapan Tim JPU. “Majelis akan memutuskan sikap dalam bentuk putusan dan meminta waktu satu minggu, untuk itu majelis minta waktu mempersiapkan putusannya,” singkatnya.

Untuk diketahui, Bahar melanggar didakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(azs)

 

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …