POJOKBANDUNG.com – Seorang perempuan Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut), Kim Jong Nam dibebaskan pada Senin 11 Maret setelah jaksa penuntut Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan terhadapnya.
Siti Aisyah, 26, dibebaskan dari tahanan. Ia terlihat masuk ke mobil kedutaan setelah meninggalkan pengadilan.
“Siti Aisyah dibebaskan,” kata Hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat ia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadapnya karena membunuh Kim Jong Nam. “Dia bisa pergi sekarang.”
Hakim memberikan pembebasan pada Siti Aisyah. Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya Siti Aisyah bebas. Namun ia mengatakan, Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan kepada wartawan,”Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin.
”Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (11/3), ini adalah langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan Huong yang berada di pengadilan bersama Aisyah.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, ia sangat bersyukur akhirnya Siti Aisyah bebas. “Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah,” kata Iqbal, Senin (11/3).
Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan pengusutan kasus ini namun Siti Aisyah dibebaskan secara penuh. Meski demikian Hakim Malaysia memutuskan Discharge Not Amounting to Acquital atau tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.
KBRI Malaysia langsung membawa Siti Aisyah ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan.