Niat Baik Tak Berakhir Manis, Fahmi Darmawansyah Menangis

: Fahmi Darmawansyah terdakwa penyuap kalapas Sukamiskin saat pembacaan Justice Collaborator di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

: Fahmi Darmawansyah terdakwa penyuap kalapas Sukamiskin saat pembacaan Justice Collaborator di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Mantan Tersangka kasus Bakalama, Fahmi Darmawansyah dan juga kini menjadi terdakwa dalam kasus suap terhadap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein menyampaikan Justice Collaborator. Dalam pembukaan Justice Collaborator nya ia menyebut niat baik tak selalu berakhir manis.


Fahmi menyampaikan bahwa ia sangat menyesal mendalam atas peristiwa ini. Niat baiknya yang dulu diniatkan untuk membantu teman-temanya justru berakhir dengan pahit.

“Saya tidak menyangka niat baik, apa yang mulanya dilakukan baik untuk membantu dan memudahkan para sahabat warga binaan lainnya untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik, tidak berakhir manis,”ujar Fahmi di hadapan Majelis Hakim Sudira, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Dalam pembelaannya, Fahmi mengaku menyesal dan kapok. Dihadapan Majelis Hakim, ia pun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun ia masih menyimpan keluhan karena penuntut umum KPK menuntutnya dengan hukumn maksimal.

“Tuntutan lima tahun penjara terasa amat berat bagi saya, bagi istri, anak dan keluarga besar. Di keluarga saya merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah. Mohon Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum yang keliru yang disampaikan jaksa KPK,” kata Fahmi.

Ia juga menaruh harapan besar terhadap Majelis Hakim agar bisa mempertimbangkan permohonannya. Termasuk juga soal justice collaborator (JC) yang diajukannya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Besar harapan saya dengan kearifan dan kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim, dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Melalui pledoi ini saya juga ingin pastikan permohonan kepada Majelis agar memutuskan JC pada diri saya. Saya sejak awal telah kooperatif baik saat OTT, penyidikan hingga persidangan,” tutur Fahmi.

Fahmi, selama persidangan, tidak ada satupun fakta yang ia sembunyikan. Selain bukan pelaku utama, Fahmi juga mengklaim dirinya kooperatif dan ikut mengungkap pelaku lainnya.

“Kami akui kami khilaf. Dan ini semua menurut kami sudah memenuhi syarat memenuhi JC. Bahkan saya izinkan istri saya menjadi saksi memberatkan, walaupun itu bertentangan dengan KUHAP. Tapi apa daya, ternyata dalam tuntutan penuntut umum KPK tidak ajukan JC dan malah menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kearifan Majelis Hakim,” jelasnya.

Dalam pembelaannya, Fahmi juga menegaskan, pemberian ke Wahid Husein sama sekali tidak terkait dengan fasilitas kamar, saung dan lainnya. Ia menyebut semua fasilitas telah diperolehnya jauh sebelum Wahid Husein menjadi Kalapas Sukamiskin.

“Saya diabetes akut, kaki saya semakin berlubang, bahkan dalam waktu enam bulan dua kali operasi. Saya telah menjalani penjara dua tahun lamanya, saya khawatir tidak bisa membimbing tumbuh kembang anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian ayahnya,” jelas Fahmi sambil menangis.

Sebagai penutup, Fahmi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim, penuntut umum KPK, istri, anak dan keluarga yang selalu memberinya dukungan. “Saya juga memohon maaf dari hati terdalam atas semua yang terjadi. Hati kita harus ikhlas menerima apapun, kita harus kuat dan sabar dalam menjalani kehidupan,” tutupnya.

Sebelumnya, Fahmi dituntut hukuman lima tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam sidang beberapa waktu lalu. Ia dianggap terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat  (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan, Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein. Semua fasilitas itu diberikan lewat Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan yang menjadi “kaki tangan” Fahmi selama menghuni Lapas Sukamiskin.

(azs)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …