Parkiran di Rumah Sakit Kota Cimahi Jadi Sasaran Ranmor

Pelaku curanmor digelandang ke Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Senin (4/3/2019).

Pelaku curanmor digelandang ke Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Senin (4/3/2019).

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Berpura-pura menjadi pasien dan mendatangi rumah sakit di Kota Cimahi, Vincent Jaya Gunawan (31), warga Babakan Tarogong, Kota Bandung, tega menggasak barang berharga milik pasien maupun keluarga pasien.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengungkapkan, ketika melihat pasien lain sibuk dan lengah mengurus administrasi, pelaku langsung mengambil tas korban.

“Sasarannya kunci motor serta barang berharga seperti hp dan uang juga diambil. Jadi dia sudah mengingai korbannya,” ungkap Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin (4/3/2019).

Dia melanjutkan, di Kota Cimahi saja sudah ada tiga rumah sakit yang dijadikan tempatnya beraksi, yakni RSUD Cibabat, Rumah Sakit Mitra Kasih, dan salah satu rumah sakit swasta.

“Selain rumah sakit di Kota Cimahi, dia juga merambah rumah sakit di berbagai daerah seperti Kota Bandung, Solo, hingga Cirebon. Salah satu motor yang diamankan merupakan hasil curian di Solo,” bebernya.

Vincent diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi di salah satu SPBU di daerah Cisangkan, Padasuka, Kota Cimahi. Dia terpaksa diberi hadiah timah panas karena melawan petugas.

Sesaat sebelum diamankan, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor di Rumah Sakit Mitra Kasih, Kota Cimahi, yang kini dijadikan salah satu barang bukti.

“Barang buktinya yang sudah kita amankan ada dua unit motor, empat buah handphone, dan 15 sim card,” jelasnya.

Pria yang merupakan anggota geng motor itu juga ternyata residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari masa tahanannya pada tahun 2017 yang lalu.

“Dia residivis untuk kasus yang sama. Ditahan beberapa tahun, lalu keluar November 2017. Dan tertangkap lagi untuk kasus yang sama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

(dan)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …