Kasus Suap, Neneng Cs Didakwa Terima Puluhan Miliar.

DIPERIKSA: Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.( foto : dokumend ).

DIPERIKSA: Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.( foto : dokumend ).

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – Sidang kasus dugaan suap perizinan Meikarta berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima pejabat Pemkab Bekasi. Mereka diduga menerima total uang dari pengembang sebesar Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.


Hal itu diungkapkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).

Para terdakwa yang dihadirkan adalah Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati
.
Lalu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor. Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Kelimanya didakwa mendapatkan uang dengan nominal berbeda dari para pengembang. Tujuan pemberian uang itu untuk memudahkan perizinan proyek Meikarta.

Neneng Hasanah Yasin disebut jaksa menerima uang paling besar. Totalnya Rp10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Jamaludin didakwa menerima Rp1,2 miliar. Sementara Dewi Tisnawati menerima Rp1 miliar dan SGD90 ribu.

Yang lainnya, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dimulai pada Juni 2017 oleh terdakwa dari pihak pengembang yaitu Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen P Sitohang

Atas perbuatannya itu, sang Bupati dan pejabat Pemkab Bekasi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa Neneng Hasanah Yasin (menerima suap) agar menandatangani IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah pembangunan) Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujar jaksa.

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, hakim menyatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan ya,” kata hakim.

Sementara itu,
Kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin, Radi Afriadi
meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. Terlebih, Neneng yang sedang mengandung dijadwalkan melahirkan pada bulan April mendatang.

“Kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat bulan April dijadwalkan melahirkan. Mohon dipertimbangkan,” ujar salah satu kuasa hukum.

Menurutnya, sejauh ini juga sudah ada surat rekomendasi dari dokter di Lapas terkait kondisi Neneng. Untuk proses rutin pemeriksaan kandungan, Radi memohon majelis hakim mengizinkan Neneng diberi waktu pada setiap hari Selasa dan Jumat.

“Nanti ketika akan mendekati proses persalinan, kami akan konfirmasikan kembali ke Majelis Hakim,” kata Radi.

Hakim pun mempersilahkan proses berobat dan pemeriksaan. Namun, Hakim memberi catatan agar pengajuan ijin berobat dilalui dengan prosedur yang sesuai aturan dan tidak dilakukan ketika persidangan.

“Kalau memang sakit kita izinkan, tapi nanti dilampirkan juga surat dari LP (Lapas),” kata hakim.

Jaksa KPK pun menegaskan semua peoses kelahiran Neneng akan dibantu oleh tim dokter dari KPK termasuk dalam hal tes kesehatannya.

(azs)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …