Tiga Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka, Diduga Melakukan Kampanye Hitam.

(foto : dokumend).

(foto : dokumend).

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG– Tiga perempuan asal Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menilai apa yang dilakukan ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggara Pemilihan Umum (Pemilu).


Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Penetapan terhadap tiga orang berinisial ES, IP dan CW itu didasarkan pada dua alat bukti yang sudah diperiksa penyidik berupa ponsel dan rekaman video.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus sugaan kampanye hitam ini, para tersangka mempunyai peran  masing-masing. Dalam video, ES dan IP menyosialisasikan pesan kepada seorang kakek. Sementara peran CW adalah perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.

“(Tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dan penahanan sekarang di Polres Karawang, karena kejadian dan laporannya juga di sana. Tentu diback up kita (Polda Jabar),” ucap Truno saat dihubungi, Selasa (26/2).

Pihaknya mengaku akan terus melakukan penyelidikan karena menduga ada aktor intelektual yang bekerja di belakang para tersangka. Semua keterangan dari yang bersangkutan dan para saksi akan dikumpulkan. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Polres Karawang.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam bukan bagian dari tim pemenangan salah satu calon presiden. Dengan demikian, tindakannya tidak masuk kategori pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menyebut timnya sudah melakukan kajian mendalam terkait sosilasisasi yang dilakukan tiga perempuan berinisial  ES, IP dan CW.  Pernyataannya didsarkan pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di dalamnya tertulis bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

“Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim. Dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana,” ujarnya saat dihubungi.

Namun, jika ditinjau dengan aspek hukum kepolisian, ketiganya bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan video yang viral. Hanya saja, hal tersebut bukan kewenangannya memberikan komentar lebih jauh.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengaku kecewa dengan Bawaslu Jawa Barat yang memutus tiga emak-emak tidak melakukan pelanggaran pemilu. Padahal menurut Karding emak-emak tersebut melakukan kampanye hitam dengan mendeskriditkan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

“Saya ‎kira kampanye hitam yang dilakukan oleh ibu-ibu itu menganggap tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu saya kira patut dipertanyakan,” ujar Karding saat dihubungi, Selasa (26/2).

Oleh sebab itu, apabila lolos di Bawaslu. Maka perlu ada pihak yang melaporkan kegiatan emak-emak itu kepolisian. Hal itu diduga tiga emak-emak tersebut berbohong ke publik dan melakukan ujaran kebencian.

‎”Harus ada yang melaporkan sebagai ujaran kebencian dan berbohong. Itu penting. Dan Undang-Undang ITE nanti mesti ada yang melaporkan. Dan kami akan melaporkan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga perempuan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diamankan polisi karena dianggap menyudutkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Dalam video yang beredar, para pelaku tersebut berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis. ‎

(jpc/azs)

CAPTION

TERSANGKA : Tiga perempuan asal Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (Ilustrasi : Jawa Pos)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …