Emak-emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi-Ma’aruf Amin Terancam UU ITE

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Desi Prasetyo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Desi Prasetyo

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, masih diperiksa pihak Kepolisian. Mereka bisa saja dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan kampanye hitam ada dua hal yang harus diterapkan. Jika kampanye hitam itu dilakukan tim sukses pasangan calon, Bawaslu yang berwenang melakukan audit, investigasi, dan assessement apakah itu ada pelanggaran pemilu atau tidak.

“Kalau dia (Bawaslu) menilai ada pelanggaran tindak pidana pemilu, maka Bawaslu yang akan menangani melalui sentra Gakkumdu. Gakkumdu yang akan menangani itu,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/2).

Emak-emak penggungah video kampanye hitam Jokowi-Ma’aruf Amin (Dok Humas Polda Jabar)

Namun andaikata hasil asessment Bawaslu tidak ada kaitannya dengan timses pasangan calon, maka itu dikategorikam pidana murni dan akan ditangani kepolisian.

“Kepolisian akan melihat konstruksi hukumnya. Kalau dia menyebarkan berita bohong melalui medsos, maka dia akan dijerat melalui ITE, kalau dilakukan secara professional, dikenakan KUHP,” tegas Dedi.

Di sisi lain Dedi menerangkan, tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam itu tidak berkaitan dengan tim sukses. “Dari hasil penyelidikan sementara ketiganya bukan merupakan timses,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi diduga berisi kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma’ruf yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ada dua orang perempuan berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door.

Dalam video berbahasa sunda itu, para ’emak-emak’ tersebut menyampaikan bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin),” bunyi perkataan ibu-ibu di dalam video tersebut.

Adapun ketiga wanita paruh baya itu yakni, ES (49), IP (44), dan CW (43). Ketiganya saat ini sudah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa.

(jpc)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …