POJOKBANDUNG.com – Sebanyak 2.049 calon anggota legislatif (Caleg) belum bersedia membuka identitas pribadinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal data pribadi ini sangat penting bagi masyarakat yang akan menentukan suaranya di Pileg 17 April nanti.
Karena itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan berencana bakal melakukan pengumuman, siapa saja caleg yang belum mengumumkan identitas pribadinya.
“Memang kami tidak bisa memaksa, tapi ada kemungkinan kita umumkan caleg yang tidak bersedia membuka data pribadinya,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).
Menurut Wahyu, KPU tidak melanggar aturan terkait pengumuman nama caleg yang tidak memberikan identitas pribadinya tersebut. Pasalnya ini demi kepentingan publik agar mengetahui calon legislatifnya.
“Kan boleh kalau itu mengumumkan. KPU tidak melanggar hukum,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan masih ada sekitar 2.049 dari 8.037 caleg yang belum membuka data dirinya. Itu juga termasuk mengenai tidak mengisi pernah menjadi terpidana.
Menurut Ilham, KPU tidak memiliki niat apa-apa dalam mengumumkan masih banya caleg yang tidak mencantumkan identitas pribadinya. Karena KPU sifatnya hanya menyampaikan informasi kepada publik.
“Biar masyarakat yang menilai caleg yang menutup aksesnya apakah layak untuk dipilih atau tidak,” pungkasnya.
Adapun beberapa informasi caleg yang dibutuhkan publik seperti:
1. Jenis kelamin
2. Usia
3. Riwayat pendidikan
4. Riwayat organisasi
5. Riwayat pekerjaan
6. Status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana)
7. Motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon)
8. Target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)