Bangunan Komersil Tak Punya Musala Siap-siap Disanksi Pemkot Bandung

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung benar-benar serius menerapkan visi membangun Kota Bandung nyaman, unggul, sejahtera dan agamis. Melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2018 tentang bangunan gedung, setiap bangunan komersil wajib menyediakan tempat ibadah yang layak.


Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru), Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, melalui Perda tersebut mulai sekarang setiap bangunan komersil yang tidak memiliki tempat ibadah dipastikan bakal dikenakan sanksi.

“Bangunan yang tidak punya musala tidak akan bisa beroperasional,” ucap Iskandar kepada wartawan, Kamis (7/2).

Iskandar menjelaskan, semua bangunan terutama gedung komersial harus memiliki rumah ibadah, sesuai dengan fungsi gedung tersebut. Kata dia, khusus untuk gedung besar yang fungsinya untuk bangunan komersil harus menyiapkan sekiranya 5 persen dari luas lantai. Lokasi tempat ibadah sendiri diatur, tidak boleh di basement atau dekat gudang bahkan dilarang dekat dengan TPS.

“Jadi lokasinya bebas, asal layak, boleh di atas atau disediakan disetiap lantai itu lebih bagus,” tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi, Zul mengatakan, untuk pengusaha yang tidak memenuhi peraturan ini, tidak akan mendapatkan Sertifikan Layak Fungsi (LSF). LSF ini harus diperbaharui dalam lima tahun sekali, fungsinya sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin operasional.

“Kalau tidak punya izin operasional, maka pengusaha akan merugi,” tambahnya.

Dengan demikian, Iskandar otomatis, semua pengusaha akan mematuhi peraturan yang tertuang dalam Perda.

“Sedikit demi sedikit kita infentarisir berapa jumlah bangunan yang ada tempat ibadah dan berapa yang belum,” imbuhnya.

Sementara itu, Walikota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan, salah satu substansi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini yakni soal kelengkapan prasarana dan sarana yang tertuang dalam pasal 31. Salah satunya yaitu perihal ketersediaan ruang ibadah.

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …