Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Terancam Sembilan Tahun Bui

BARBUK : Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi menunjukan barang bukti (barbuk) alat kejahatan (gunting besar) yang digunakan para pelaku.

BARBUK : Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi menunjukan barang bukti (barbuk) alat kejahatan (gunting besar) yang digunakan para pelaku.

POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Jajaran Satreskrim Polres Subang sukses meringkus komplotan pelaku spesialis pembobol minimarket yang beroperasi lintas kabupaten.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi, mengungkapkan, dua pelaku berhasil ditangkap, yakni AS asal Kabupaten Tebing Tinggi Sumatera dan HN asal Kabupaten Karawang.

AS berperan membobol minimarket yang menjadi target sasaran. Sedangkan HN berperan sebagai penadah barang-barang hasil pencurian dari minimarket dan yang memasilitasi kendaraan operasional untuk aksi kejahatan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku AS bersama AC, PN dan KV berkeliling pada malam hari mencari target minimarket yang kondisinya sudah tutup dan sepi secara acak.

Begitu menemukan sasaran yang sesuai, komplotan ini kemudian masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak kunci pintu atau gembok menggunakan gunting besi ukuran jumbo serta linggis.

Selanjutnya, mereka menjarah barang-barang di dalam minimarket lalu memasukkannya ke dalam mobil dan membawanya kabur, kemudian diserahkan kepada HN yang bertindak sebagai penampung atau penadah. “Berdasarkan pengakuan pelaku, komplotan ini beroperasi secara lintas kabupaten, seperti Karawang, Indramayu, Purwakarta, Majalengka dan Subang,” ujar Kapolres, MInggu (3/2/2019).

Selama menjalankan aksinya terutama di wilayah Subang, komplotan ini telah membobol sedikitnya 11 minimarket, tersebar di Kecamatan Dawuan, Kalijati, Pagaden, Subang Kota, Cibogo, Ciater dan Jalancagak.

Dari sekian para pelaku yang terlibat, dua orang diantaranya yakni AS dan HN berhasil dicokok polisi. “Adapun tiga pelaku lainnya, AC, PN dan KV, masih buron dan sedang kami kejar,” ucap Kapolres.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 363 dan 480 jo 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 9 tahun penjara.

(anr)

 

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …