Banyak APK Paslon 01 di Bandung yang Diduga Melanggar

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sejak dimulainya kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf mulai terpampang di sejumlah ruas jalan Kota Bandung. Namun tidak sedikit pemandangan APKtidak lazim dari ditemukan di Kota Bandung.


Bahkan beberapa nya di duga terindikasi menyalahi aturan, satu diantaranya pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku, hingga penempatan Baliho ditempat yang seharusnya tidak boleh dipasang APK.

Berdasarkan pantauan Radar Bandung, beberapa APK dipasang dengan cara dipaku di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, selain itu terdapat juga puluhan poster capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf terpasang di pohon, tiang listrik dan tak sedikit pemasangannya menyalahi aturan.

Padahal dalam aturan PKPU No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan.

Kemudian, Pada pasal 34 ayat 5 juga disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah mengatakan pemasangan APK dipaku di pohon sangat jelas melanggar aturan pemasangan APK yang tertuang dalam PKPU.

“Itu melanggar perda kota bandung juga tentang k3 dan itu menjadi faktor kita awasi juga, pilpres iya sama,” ucapnya saat dihubungi Radar Bandung, Senin (4/2)

Farhatun menegaskan, jika sudah bahak rekomendasi APK yang melanggar pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.

“Nanti kalau sidah banyak nanti kami kordinasikan dulu dengan pemasangnya, panwascam bisa langsung lapor ke pol pp dan rekomendasi ke bawaslu dan kami harus ada laporan. apa bila tiga hari tidak ada respon dari parpol dan tim kapanye kami akan rekomendasikan ke Satpol-PP untuk dilakukan penindakan,”sambungnya.

Selanjutnya, Farhatun menambahkan seyogyanya para peserta dan tim relawan kontestasi politik baik Pileg maupun Pilpres mengindahkan aturan-aturan yang berlaku khususnya dalam pemasangan APK, sehingga hal tersebut dapat memberikan pendidikan politik yang baik juga bagi masyarakat.

“Kami persilahkan kepada seluruh kontestan, capres dan pileg, asal ikuti ketentuan, berani memasang berani juga menertibkan dan juga ikuti peraturan kpu, perda di taati, jadikan kontestasi ini kan untuk masyarakat, kontestan harus memberikan pendidikan untuk masyarakat yang baik dan benar,” pungkasnya.

(azs)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …