Gara-Gara Postingan Facebook, Janda Ini Dituntut Rp 200 Juta

POJOKBANDUNG.com, CIREBON – Mulyati (47) harus berurusan dengan aparat Polres Cirebon gara-gara postingan Facebook.


Warga asal Blok Duku, Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon itu dituntut sebesar Rp200 juta atas tuduhan melanggar UU ITE.

Kepada Radar Cirebon, Mulyati menceritakan pengalaman pahit yang menimpanya itu. Semua berawal saat dia bekerja di Taiwan dan berteman dengan seorang wanita asal Purwokerto. Keduanya yang sudah akrab itu kemudian terlibat perselisihan.

“Dia kesal, karena nyangka orang yang dia cari saya simpan. Padahal saya enggak tahu apa-apa,” tutur Mulyati usai memenuhi panggilan penyidik Mapolres Cirebon, Kamis (31/1).

Rupanya, dari perselisihan itu, rekannya itu diduga melaporkan Mulyati pada pemerintahan setempat. Dari situ, Mulyati diproses hingga akhirnya ditahan di Taiwan dengan tuduhan sebagai TKI ilegal.

“Saya ke Taiwan legal, tapi karena kontrak habis, jadi ilegal. Karena dia lapor, saya ditahan tiga minggu. Untung keluarga mengurus hingga akhirnya saya bebas dan pulang ke Cirebon November lalu. Karena kesal sama dia, saya bikin status dengan foto teman itu dan saya nulis dengan kalimat berhati iblis,” ungkapnya.

Nah, siapa sangka, postingan Mulyati di media sosial Facebook itu menambah panjang masalah. November lalu, temannya asal Purwokerto itu melapor ke Mapolres Cirebon.

“Kaget dapat panggilan dari polres. Sampai takut. Berkali-kali saya meminta maaf ke dia, tapi, dia lempar ke pengacaranya dan menuntut saya Rp300 juta. Saya semakin shock. Kalau memang saya salah, saya minta maaf. Postingan Facebook juga sudah saya hapus,” akunya.

Saat memenuhi panggilan pertamanya di Unit Jatanras Polres Cirebon, janda anak dua itu hanya tertunduk lemas karena takut dipenjarakan dan tidak bisa memenuhi tuntutan temannya yang mencapai Rp300 juta.

“Buat biaya anak aja saya rela masuk Taiwan, ini tuntutan Rp300 juta. Mau dapat uang dari mana. Saya berkali-kali minta maaf, dia sekarang masih melanjutkan perkaranya,” ucapnya.

Kanit Jatanras Polres Cirebon Iptu Komar membenarkan pihaknya memanggil Mulyati yang dituntut oleh pelapornya mencapai ratusan juta rupiah.

“Bukan Rp300 juta. Tapi Rp200 juta untuk menggantikan transportasi pulang pergi korban laporan dan lainnya,” katanya.

(cep)

 

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …