POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Memasuki hari kedua sejak mengepalai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor disibukkan dengan berbagai kegiatan. Salah satunya memberikan apresiasi kepada para wajib pajak (WP) yang telah memberikan kontribusi positif dalam mendukung penerimaan pajak. Acara tersebut dikemas dalam sebuah gelaran bertajuk Tax Gathering yang digagas KPP Pratama Bandung Tegallega.
Tax Gathering yang digelar di Trans Luxury Hotel Kota Bandung ini, dihadiri puluhan wajib pajak dari kalangan pelaku usaha yang berada di wilayah KPP Pratama Bandung Tegallega. Turut hadir Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Zulkarnain Pasaribu.
“Tax gathering ini merupakan acara untuk mengapresiasi para wajib pajak yang telah memberikan konrtibusi besar pada penerimaan pajak khususnya di KPP Pratama Bandung Tegalega.Diharapkan, acara ini dapat menjalin silaturahmi lebih baik lagi antara KPP dengan para wajib pajak sehingga terbangun komunikasi yang lebih baik dan lebih efektif agar sama-sama meningkatkan peran serta para wajib pajak dalam pembangunan terutama kepatuhan dalam membayar pajak,” ujar Neilmaldrin
kepada wartawan di sela-sela acara, Kamis (31/1).
Neilmaldrin menambahkan, Wajib pajak juga diharapkan lebih memahami lagi tentang pentingnya perpajakan. “Maka dari itu, dalam acara ini kita jelaskan strategi bagaimana menghadapi tantangan kita di 2019,” papar pria yang kini menjadi orang nomor satu di Kanwil DJP Jabar I itu.
Menghadapi tantangan 2019 ini, Neilmaldrin menyebutkan, pihaknya tetap menekankan pada fungsi pelayanan, pengawasan serta penegakan hukum di bidang perpajakan. “Bagaimana mengumpulkan pajak secara optimal tanpa mengganggu perekonomian. Intinya, kami mengedepankan fungsi pelayanan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu. Ini sangat menentukan, dengan memberikan kemudahan-kemudahan seperti pemanfaatan teknologi
informasi, wajib pajak enggak perlu lagi repot lagi datang ke kantor pelayanan pajak tapi bisa melalui e-filing, membayar pajak tidak perlu antre desak- desakan ke bank atau KPP karena sekarang bisa melalui mobile banking atau atm. Sehingga wajib pajak yang tadinya malas memenuhi kewajiban pajaknya karena harus antre kini sudah bisa teratasi,” paparnya.
Selain itu, regulasi juga sangat mendukung. “Dengan adanya regulasi yang memberi kemudahan kepada masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan, seperti PP 23 tahun lalu diturunkan, untuk apa? itu agar wajib pajak senang dapat ikut berkontribusi dalam memberikan penerimaan pajak untuk pembangunan,” jelas Neilmaldrin seraya menyebutkan target pencapaian pajak tahun 2019 secara nasional sebesar Rp 1.577 trilun, sedangkan untuk DJP
Jabar I ditarget sebesar Rp34,8 trilun.
“Potensi pajak di wilayah Jabar I masih luas dan masih bisa digali lagi,” pungkasnya. (nto)