Trunoyudo juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku melalui media sosial Instagram. Pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dan berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Pelaku menawarkan bantuan kepada sejumlah korban untuk mencari seseorang dengan meminta uang dengan alasan biaya oprasional dan IT.
“Korban mengirimkan sejumlah uang untuk biaya operasional dan IT tersebut. Total ada Rp23 juta untuk dua korban yang sudah ditipu,” jelas Trunoyudo.
Tersangka dikenakan melanggar pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbicara tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Kemudian pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan pidana penjara paling singkat empat tahun,”pungkas Trunoyudo.