Denda Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Bandung Naik 10 Kali Lipat

buang sampah kok ke sungai.

buang sampah kok ke sungai.

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan, di Kabupaten Bandung segera ditingkatkan. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, sejauh ini masih banyak warganya yang membuang sampah sembarangan, terutama yang berada di bantaran Sungai Citarum. Rencananya, Pemkab Bandung akan menaikan denda Tipiring sepiluh kali lipat.

“Asalnya Rp50 Ribu, kita akan naikan jadi Rp500 ribu,” Ucap Dadang.

Selain penegakan pelanggaran dengan cara sidang tipiring, lanjut dia, perlu ada  hukuman  sosial yang di jalankan. Misalnya, membersihkan sungai selama satu minggu.

“Ini kan yang buang sampah sembarangan, kalau ketauan sama TNI mereka di push – up, nah hukuman kaya gitu juga harus di terapkan,” jelasnya.

Dengan adanya peningkatan sangsi, dan sangsi sosial warga Kabupaten Bandung bisa tertib dalam membung sampah, terlebih pemkab Bandung saat ini sedang menargetkan tahun 2020 bebas dari sampah.

“Kan ngak mungkin kalau di pantau terus sama satpol pp. Mereka terbatas jumlah personilnya,” terangnya.

Sementara untuk mencapai target di tahun 2020 bebas sampah. Tahun ini pihaknya fokus untuk bebersih lingkungan. Sehingga target bisa tercapai.

“Tahun ini kita fokus sama lingkungan, jadi 2020 mudah-mudah bebas dari sampah,”pungkasnya.

(ipn)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …