POJOKBANDUNG.com – Kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis tanah air memasuki babak baru. Rabu (16/1), Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. Polisi menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Vanessa. Artis FTV itu dijadwalkan akan hadir ke Mapolda Jawa Timur pada Senin (21/1).
“Kami sampaikan terkait hasil gelar sampai terakhir kami memeriksa Saudari VA (Vanessa Angel). Mulai hari ini, kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Luki.
Penetapan tersebut telah melalui berbagai macam pertimbangan. Korps Bhayangkara juga telah meminta pendapat para saksi ahli. Antara lain, ahli ITE, pidana, bahasa, kementerian agama.
Mereka juga telah melengkapi beberapa bukti dari proses digital forensik. Bukti tersebut berupa komunikasi, transaksi keuangan, gambar dan foto pribadi.
Luki menambahkan, Vanessa terbukti mengeksploitasi diri dengan mengirim semua foto dan bertransaksi dengan semua mucikari yang telah tertangkap.
“Ini menguatkan penetapan Saudari VA (Vanessa Angel). Hari ini akan kami layangkan surat pemanggilannya. Senin besok (21/1) kami undang yang bersangkutan untuk hadir,” tambah jenderal bintang dua tersebut.
Ditanya apakah ada artis lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Luki masih belum bisa memastikan. Untuk status Avriella Shaqqila, masih sebagai saksi. Sebab, proses penyidikannya baru menyatakan hasilnya terkait Vanessa.
“Sementara, hasil (penyidikan) baru Vanessa saja,” katanya.
(jpc)