POJOKBANDUNG.com, RANCAEKEK – Warga Green Sukamanah Residence (GSR) di RT 4, RW 2, Desa Sukamanah, Rancaekek, Kab Bandung menuntut pihak Owner PT Pusaka Mas Persada, Erwin Senjaya Jo Hartanto untuk memberikan tanah wakaf pemakaman bagi warga GSR.
Hal itu diawali ketika salah seorang warga Cluster 2 Blok D1 no 15 di Komplek GSR, Almarhumah Wiwi Winarti meninggal dunia pada Jumat, (11/1/2019) lalu.
”Warga GSR mulai geram terhadap developer komplek GSR yang belum memberikan kejelasan tentang wakaf pemakaman khusus warga,” tutur salah seorang warga GSR, Ustad Suhendar, Senin (14/1/2019).
Ustad Suhendar menambahkan, jangankan dipinta wakaf pemakaman, pihak pengembang GSR dipinta masjid pun belum jelas selesainya kapan. ”Padahal sangat membantu untuk pasilitas mempermudah juga pengurusan jenazah bila ada warga yang meninggal dunia. Sampai-sampai menyalatkan jenazah juga harus ikut ke masjid luar komplek, kan lucu. Mana tanggung jawabnya sehingga warga tidak boleh tinggal diam dan wajib menuntut hak pasilitas umum seperti masjid dan wakaf pemakaman,” tambah Ustad Suhendar.
Suami almarhumah Wiwi, Wandi, menuturkan jenazah istrinya terpaksa harus dimakamkan di Ciwastra karena di komplek GSR belum ada tanah wakaf pemakaman. ”Dan sampai hari ke 2 pun setelah istrinya meninggal dunia, belum ada dari pihak developer yang datang untuk memberikan turut bela sungkawa kepada keluarga saya. Padahal kantor marketingnya ada di Komplek GSR,” pungkas Wandi yang diamini Ketua RW 2, Darnia.
(stn/pojokbandung)