POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Sembilan jenis pajak daerah Kota Cimahi diklaim melebihi target yang dicanangkan. Namun ada tiga jenis pajak yang melenceng dari target, yakni pajak hiburan, pajak reklame dan pajak BPHTB.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny menjelaskan untuk pajak reklame, seperti reklame papan, billboard, videotron, reklame kain, reklame melekat (stiker) dan reklame berjalan, awalnya pihak Bappenda menargetkan Rp 2,844 miliar. Tapi hingga akhir tahun hanya terealisasi Rp 2,727 miliar.
Tak terpacapinya target dari pajak reklame itu dikarenakan kurangnya minat memasang pada reklame. Sebab, sekarang mulai beralih ke dunia maya, seperti menggunakan media sosial dan sebagainya.
Selain itu, pihaknya juga menyesuaikan dengan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Cimahi. Sebab, tak semua wilayah di Kota Cimahi bisa dipasang reklame.
“Reklame itu tergantung dari yang memasang reklame. Jadi kita tergantung pelaku usaha yang memasang. Upayanya paling sosialisasi,” ujar Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jumat (4/1/2019).
Kemudian, untuk pajak hiburan seperti tontonan film (bioskop), pagelaran kesenian, musik, tari, busana, permainan ketangkasan dan kolam renang hanya tercapai Rp 735 juta, dari yang ditargetkan Rp 756 juta.
“Iya kan di kita itu minim sekali tempat hiburan, gak ada bioskop jadi pemasukannya juga sangat kurang,” tuturnya.
Terakhir untuk pajak BPHTB, awalnya Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa menghasilkan Rp 31 miliar. Akan tetapi yang tercapai itu hanya Rp 29 miliar.
Melencengnya target pajak BPHTB tahun 2018 ini dikarenakan minimnya transaksi jual beli tanah. Beda jauh seperti yang terjadi di tahun 2017. Dimana saat itu gencar transaksi jual beli tanah karena adanya program tax amnesty.
“BPHTB itu dari transkasi jual beli tanah, tergantung banyaknya orang bertransaksi,” bebernya
Sementara untuk enam jenis pajak daerah lainnya, semuanya mencapai target. Bahkan mayoritas melebihi dari yang ditargetkan. Seperti PJJ, targetnya hanya Rp 41,137 miliar dan terealisasi Rp 41,923 miliar. Kemudian PBB targetnya hanya Rp 38 miliar, terealisasi Rp 39 miliar.
Pajak parkir targetnya Rp 753 juta, dan terealisasi Rp 797 juta. Pajak restoran tercapai Rp 13 miliar dari target 11 miliar. Pajak hotel targetnya Rp 602 juta, dan tercapai Rp 633 juta.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan hasil pajak daerah sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 134 miliar atau 102 persen. Capaian itu melebihi 2 persen dari yang ditargetkan yakni Rp 132 miliar
“Hasil pajak daerah total itu melebihi dari yang ditargetkan. Kalau tagret kan Rp 132 miliar, terealisasi Rp 134 miliar,” terangnya.
Capaian itu didapat dari sembilan jenis pajak daerah, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).