POJOKBANDUNG.com – Pengguna akun Twitter dengan nama kontroversial, ‘Allah’ telah mendapat hukuman dari pengadilan Turki. Dilansir dari Hurriyet Daily News, guru matematika di Provinsi Turki Timur, Muş yang diidentifikasi bernama Ertan P, dituntut oleh seorang warga negara akibat memakai nama Allah.
Warga negara itu menilai Ertan menghina nilai-nilai agama. Sebab Allah merupakan nama Tuhan yang tak boleh dipakai oleh manusia.
Pengadilan Kriminal ke-3 di Muş awalnya menghukum tersangka 11 bulan dan 20 hari penjara minggu ini. Namun kemudian mengubah hukuman penjara menjadi denda sebesar 7.000 Lira Turki.
Sementara itu, penggugat mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan itu, dengan mengklaim bahwa tersangka seharusnya dikirim ke penjara karena mengolok-olok Allah dan para nabi.
“Saya juga akan mengajukan gugatan terpisah untuk ganti rugi. Saya akan memberikan kompensasi yang akan saya dapatkan dengan mendistribusikan salinan Al Quran gratis,” tambahnya.
Akun Twitter kontroversial dengan nama Allah di belakang itu kerap membuat cuitan sarkastik. Bahkan kadang-kadang cuitannya sangat kritis terhadap agama Islam dan agama lain.
(ina)