Jadi Saksi Kasus Meikarta
POJOKBANDUNG.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengklarifikasi soal tidak memenuhi panggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tidak merasa adanya pemanggilan yang ditujukan kepadanya soal kasus Meikarta.
Aher sapaanya mengatakan, soal tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/12) kemarin. Sebagaimana dikabarkan, pemanggilan itu untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus Meikarta.
“Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan,” kata Aher, Kamis (20/12) malam.
Dalam klarifikasinya, surat dari KPK dalam amplop tertulis ditujukan kepada Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Selasa (18/12) lalu. Namun setelah dibuka isi surat itu bukan untuk dirinya.
Melainkan, surat tersebut memanggil sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Namun mantan Gubernur dua periode ini enggan mengungkap identitas dalam surat tersebut karena alasan kepatutan dan privasi.
“Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan kemudian dikembalikan saja segera, Rabu (19/12). Bisa salah alamat,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
“Saksi yang tidak hadir adalah Ahmad Heryawan mantan Gubernur Jawa Barat tadi tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12).
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diantaranya Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Selain itu ada dari pihak swasta yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (19/12) lalu.