POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meminta seluruh bupati dan wali kota segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
“Bupati dan walikota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, Minggu (16/12/2018).
Dijelaskannya, dalam surat edaran baru tersebut diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.
Ia menjelaskan, selanjutnya lakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tandas Bahtiar.
Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.
Kata dia, kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta mencegah timbulnya isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.
“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar. Sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil,” pungkasnya.