Ia melanjutkan, amar keputusan maupun keputusan sudah didaftarkan hingga menjadi keputusan pengadilan. Artinya, semua keputusan yanh bersifat eksekutif harus dilaksanakan akan dan sudah berkekuatan hukum.
“Kami belum ada komunikasi lagi dengan Konk pusat, tapi mulai besok kami akan kembali mengajukan surat ke pengadilan. jadi kita akan meminta pengadilan untuk melaksanakan putusan perkara,” terang Iswara.
“Jadi kalau kemarin ranahnya di BAORI, kita penggugat. Sekarang ranahnya bukan di kami lagi. ranahnya sudah ranah pengadilan. ini negara hukum, putusannya sudah didaftarkan secara resmi ke pengadilan, sudah ada nomor registrasi, sekarang pengadilan lah yang harus mengambil keputusan. oleh karena itu kami akan menyampaikan surat yang isinya memohon pelaksanaan putusan perkara nomor 15/putusan baori/IX/2018 per tanggal 22 November 2018,” lanjutnya.
Meski tidak menentukan tenggay waktu, forum Jabar Ngahiji ini berharap keputusan lebih cepat diputuskan. Karena ini berkaitan dengan uang rakyat yang digunakan Koni melalui bantuan Pemerintah Provinsi. Terlebih, menjelang PON 2020 agar output produknya jelas dan sah.
Terkait APBD dana hibah tahun 2019 untuk Koni di tengah kecacatan hukum pengurus saat ini, Iswara meyakini Pemprov Jabar berisi orang orang yang mengerti soal anggaran, hukum, dan pemerintah. “Saya yakin Pemprov lebih tahu mana yang harus dicairkan. Kalau dicairkan ke lembaga yang dicabut legitimasinya, ya (melanggar). Nilainya pun terbilang besar. Saat PON 2016 saja (dana hibah dari Pemprov Jabar) Rp 341,6 miliar, 2015 128 miliar,” pungkasnya.
(azs)